News Satu, Malang, Senin 13 Mei 2024- Kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil diungkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan pihak Perhutani KPH Blitar.
Kepala Bagian Humas Polres Malang, Polda Jatim, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, bahwa aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan berhasil digagalkan dengan penangkapan seorang tersangka berinisial SA (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan saat tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati hutan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 03.00 dini hari.
“Kami bersama pihak Perhutani berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Iptu Taufik, Senin (13/5/2024).
Menurut Taufik, aksi pencurian kayu jati terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 52 cm, dan tebal 10 cm.
“Selain itu, satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu juga diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mengangkut kayu jati di kawasan hutan menggunakan sepeda motor. Kemudian, Petugas dan pihak Perhutani langsung mendatangi lokasi dan berhasil menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran besar.
“Dari keterangan dan bukti yang ditemukan, kami berhasil menangkap SA beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Taufik.
Iptu Taufik juga mengungkap bahwa dalam kasus ini terdapat dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya memastikan bahwa kedua pelaku tersebut tidak memiliki izin untuk memanfaatkan kayu hutan tersebut.
“Pelaku terancam dengan hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya. (Imam)
Comment