News Satu, Mamuju, Selasa 31 Oktober 2017- Terbukti terlibat narkoba, seorang Brigadir Polisi (Brigpol) Kamaruddin anggota Polres Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) di berhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tersebut dilakukan pada Selasa, (31/10/2017) di Halaman Polres Mamuju, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan dari kapolda Sulbar Nomor 181 /VII / 2017.
Upacara PDTH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan, SIK, MH dan dihadiri para pejabat utama, serta seluruh personil Polres Mamuju. Kapolres Mamuju dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh personil agar dapat merenungi dan mengambil hikmah dari upacara PDtH ini, sehingga selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan.
“Selalau hati-hati dalam bertindak dan selalu introspeksi diri agar tidak melaksanakan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan Kode Etik Polri,” kata Kapolres Mamuju, Sulbar, AKBP Mohammad Rivai, Selasa (31/10/2017).
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang, baik pemakai maupun pengedar Narkotika dan lainnya. Sebab setiap kejahatan pasti ada sanksi hukumnya.
“Saling mengingatkan antara sesama dan yang terpenting benteng agama harus di perkuat, agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak moral kita,” pesan Kapolres Mamuju pada Anggotanya.
Ia menambahkan, bagi seluruh anggota untuk selalu memperbaiki diri, sikap dan perilaku yang dapat mencerminkan sosok Polri, sehingga menjadi contoh dan panutan masyarakat. Karena Tugas Polri kedepannya akan semakin penuh tantangan, oleh karena itu mulai dari sekarang kita harus berbenah diri untuk melahirkan Polisi dan Abdi Negara yang sesungguhnya.
“Jadilah contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (RN1)
Comment