HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Transaksi Narkoba, 2 Warga Manado Diamankan Polisi

×

Transaksi Narkoba, 2 Warga Manado Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Transaksi Narkoba, 2 Warga Manado Diamankan Polisi

News Satu, Manado, Rabu 24 Januari 2018- Melakukan transaksi narkoba NW (23) warga Jl. 17 Agustus Manado, dan MTT (29) warga Singkil diamankan Satreskoba Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Terungkapnya peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, jika kedua tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengintai kedua tersangka, lalu kedua tersangka melakukan transaksi narkoba di belakang Kantor Pajak Manado yang terletak di Jalan 17 Agustus.

“Saat melakukan transaksi, kami langsung grebek kedua tersangka,” kata Wakapolresta Manado, AKBP Arya Perdana, Rabu (24/1/2018).

Kedua tersangka langsung diamankan ke kantor Polresta Manado untuk dimintai keterangan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket sabu-sabu seberat 0,14 gram, dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga kuat hasil transaksi dari MTT.

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” terangnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Manado, dan bakal dijerat dengan Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (rendi)

Comment