News Satu, Mataram, Senin 21 Agustus 2017- Jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, EP (37) ditangkap Petugas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di sebuah rumah kos yang terletak di Gomong Kota Mataram. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 9,02 gram sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, jika selama ini tersangka sering melakukan transaksi narkoba di tempat kosnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Ditreskoba Polda NTB langsung melakukan penyelidikan penggrebekan terhadap tersangka.
“Kami tangkap tersangka di rumah kosnya yang berada di Kota Mataram, dalam penangkapan ini, kami berhasil menyita beberapa BB dari tangan tersangka,” terang Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (21/8/2017).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, sambun AKBP I Komang Satra, diantaranya 15 poket sabu seberat 9,02 gram, satu (1) buah bong, dua (2) bungkus plastik transparan, satu (1) buah pipet kaca, gunting, dan satu (1) buah HP, serta satu (1) plastik tembakau.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjalani bisnis haram itu sudah sepuluh (10) tahun, dengan menjual kepada para pelanggaran yang harganya bervariasi dari Rp 300 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu setiap poketnya.
“Tersangka EP memang merupakan residivis atau keluar masuk penjara sejak tahun 2014 dalam kasus narkoba,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polda NTB dan bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotikan.
“Ya ancaman hukumannya paling singkat sekitar lima (5) tahun penjara,” pungkasnya. (RN1)
Comment