News Satu, Mataram, Jumat 1 September 2017- Satresmob Polres Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan pelaku penjambretan. Penangkapan tersebut bermula saat MF (17) yang masih pelajar, warga Lingkungan Kebon Daye Indah, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram, bersama I Warga Pagesangan, Kota Mataram melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pengendara.
Pada saat MF bersama I berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di Jalan Serayu II Kelurahan Karangpule, Kecamatan Sekarbela memepet seorang pengendara dari arah kiri, Kamis (31/8/2017), sekitar pukul 19.15 Wita.
Kemudian tersangka bersama temannya langsung merampas tas milik korban memepet sepeda motor korban dari arah kiri di Jalan Serayu II, Lingkungan Kekalik Baru, Kelurahan Karangpule, Kecamatan Sekarbela langsung merampas tas milik korban yang ditaruh didepan sepeda motornya.
Setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri, dan terjadilah aksi pengejaran oleh petugas dari Satresmob Polres Mataram yang pada saat itu kebetulan berada di lokasi kejadian. Namun apes bagi MF yang mencoba meloloskan diri dari petugas Satresmob Polres Mataram, malah terjebak di sebuah gan buntu dan akhirnya tertangkap.
“MF yang pada saat itu sebagai joki berhasil ditangkap, sedangkan I berhasil meloloskan diri dari petugas, karena saat sebelum MF tertangkan, I loncat dari sepeda motor dan masuk ke lubang pagar tembok gang, sehingga petugas kami kehilangan jejak,” terang Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arnawa, Jumat (1/9/2017).
Saat ini MF masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satresmob Polres Mataram, sedangkan I rekan MF masih dalam pengejaran petugas. Berdasarkan pengakuan sementara tersangka MF, yang merencanakan aksi dan berperan sebagai eksekutor perampasan tas milik korban adalah tersangka I.
“Tersangka MF mengaku yang merencanakan aksi tersebut adalah I,” ujarnya.
Sementara itu tas milik korban yang berisi barang-barang berupa 1 unit HP merek Oppo warga putih, 1 unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp 500 ribu, 1 buah KTP, 1 buah SIM C, 1 buah kartu ATM Bank BNI dan 1 kartu ATM BRI berhasil diamankan polisi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.500.000,” pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka MF, petugas Satresmob Polres Mataram juga mengamankan sepeda motor dengan nomor polisi DR 4320 BV yang digunakan kedua pelaku dalam aksi penjambretan. (RN1)
Comment