DPRD SUMENEPNEWSPEMKAB SUMENEPREGIONAL

Apa Saja Isi LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2017???

×

Apa Saja Isi LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2017???

Sebarkan artikel ini
Apa Saja Isi LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2017
Apa Saja Isi LKPJ Bupati Sumenep Tahun 2017

News Satu, Sumenep, Kamis 12 April 2018- Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada tahun 2017 di Ruang Paripurna DPRD setempat. LKPJ ini harus dilakukan oleh Eksekutif kepada Legislatif sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 29 ayat 1, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan. Serta LKPJ kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2017.

“Hari ini, Kamis (12/4/2018) Bupati menyampaikan LKPJ tahun 2017 kepada Legislatif. Dalam LKPJ tersebut Bupati Sumenep memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan program pada akhir tahun 2017,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Kamis (12/4/2018).

Ia mengatakan, dalam LKPJ tersebut memang telah diterangkan oleh Bupati Sumenep terkait dengan pelaksanaan Program pada tahun 2017. Namun demikian, seperti program pengentasan kemiskinan, percepatan pembangunan infrastruktur dan beberapa program lainnya.

“Ini memang sudah kewajiban Eksekutif untuk menyampaikan LKPJ dari Program 2017,” Politisi PKB Sumenep.

Sementara, Bupati Sumenep DR. KH. Busyro Karim, M.SI mengatakan, ada beberapa program yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 oleh Pemerintahan ‘Super Mantap’ diantaranya, program pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan kesehatan. Selain itu juga program percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan dan daratan yang didukung pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Ada pula program kemandirian perekonomian pedesaan dengan memperhatikan potensi ekonomi lokal yang unggul, berdaya saing tinggi dan meningkatkan kultur dan tata kelola pemerintahan yang profesional, serta akuntabel,” ungkapnya.

Lanjut Ketua DPC PKB Sumenep ini, dalam pemerintah ‘Super Mantap’ jilid II ini, pihaknya juga memprogramkan tata kelola kehidupan masyarakat aman dan kondusif melalui partisipasi masyarakat dan stakeholders dalam proses pembangunan.

“Kami juga memiliki program peningkatan dan mengembangkan nilai keagamaan, dan budaya,” tandasnya.

Mantan ketua DPRD dua periode ini menambahkan, semua program tersebut sudah dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

“Diharapkan misi tersebut dapat memberikan perubahan untuk Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (Roni)

Comment