News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 23 Mei 2019- Kasus dugaan kecurangan pemilu seperti yang dilaporkan salah seorang caleg dari Partai Gerindra OKI Abdul Hamid, terbukti secara sah memenuhi unsur untuk dilanjutkan berkasnya ke pihak kepolisian.
Laporan caleg petahana tersebut, ada sebagian yang dinilai memenuhi unsur. Setidaknya delapan orang resmi jadi terlapor, dan bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.
Sebagai terlapor, yakni delapan orang yang resmi dilimpahkan ke kepolisian, yakni oknum Kades Sukaraja, Kecamatan Pedamaran berinisial R, Ketua KPPS TPS 01 Desa Sukaraja berinisial RH, serta enam orang anggota KPPS TPS 01 Desa Sukaraja.
Berkas pengaduan indikasi kecurangan caleg petahana ini, merupakan satu dari enam laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. Laporan yang terdiri dari caleg Budiman dari PAN tentang dugaan salah input data di PPK Tulung Selapan, namunsudah dicabut oleh Budiman. Tapi, meskipun laporan dicabut, Sentra Gakkumdu tetap memproses laporan tersebut.
Sementara itu, untuk laporan dari caleg Widya Astuti, tentang dugaan perubahan suara, dari hasil pengusutan, tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat dilanjutkan oleh Gakkumdu. Sedangkan, untuk tiga laporan lainnya, akan disimpulkan.
“Laporan Nanda dari Partai Gerindra tentang dugaan kecurangan oleh oknum PPK dan Panwascam Jejawi, akan segera disimpulkan. Termasuk juga laporan caleg Nasdem di Dapil III OKI, serta laporan temuan PPL tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di salah satu TPS di Kecamatan Lempuing,” terang Ketua Bawaslu OKI Ikhsan Hamidi melalui Komisioner Bawaslu Fachruddin, Kamis (23/5/2019).
Lebih lanjut, Fachruddin membeberkan, laporan tim pemenangan caleg Abdul Hamid tentang dugaan perubahan data yang disinyalir menguntungkan rekan partainya sendiri, Tri Susanto.
“Dugaan kejadian di TPS 01 Desa Sukaraja, yang dinilai berdasarkan dari hasil kajian Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa, adanya kemungkinan keterlibatan Ketua beserta keenam anggota KPPS TPS 01 Sukaraja, beserta oknum kades setempat. Untuk inisialnya, saya lupa,” terangnya.
Diakui Fachruddin, berkas perkara pemilu ke depan terlapor itu, akan secepatnya dilimpahkan ke pihak Kepolisian. “Rencananya besok Rabu (Hari ini), berkasnya akan diserahkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Mengenai perubahan hasil suara yang diakibatkan dugaan perbuatan curang, Fachruddin mengaku bukan merupakan wewenang pihaknya. Ia menuturkan, dalam pelanggaran pemilu, dapat dituntut di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan peraturan berlaku.
“Pidana pemilu yang diproses, kalau ada pelanggaran silakan dituntut. Mungkin vonis MK yang bisa tentukan mengenai hasil pemilu di TPS 01 tersebut,” tutur Fachruddin. (Hasan)
Comment