Lanjut Kapolres, disaat penggerebekan ditemukan sepucuk senpira laras pendek dan 4 butir amunisi dan sebutir selongsong amunisi. Juga ditemukan sepucuk senpira laras panjang jenis locok dan tojok besi serta handphone milik pelaku.
“Pelaku ini DPO kasus curas yang terjadi sekira pukul 23.30 WIB pada Sabtu (22/10/2022) silam di Camp Distrik Desa Sungai Menang terhadap korban Junpiser. Pelakunya 10 orang, pelaku melakukannya dengan cara menodongkan senpira kepada korban,” tukasnya.
Kapolres menambahkan, pelaku mengambil 248 keping kayu, mesin genset, mesin shinsu, mesin sugu listrik, 2 handphone dan uang sebesar Rp 500 ribu. Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta.
“Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 441 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-2 ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tindak pidana kepemilikan senpira, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan penjara selama-lamanya 10 tahun. (Hasan)
Comment