DPRD OGAN KOMERING ILIRDPRD/DPRRI/MPRRIHEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Anggota DPRD OKI, Pemkab Terkesan Kurang Serius Dalam Penanganan CSR

×

Anggota DPRD OKI, Pemkab Terkesan Kurang Serius Dalam Penanganan CSR

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD OKI, Pemkab Terkesan Kurang Serius Dalam Penanganan CSR
Anggota DPRD OKI, Pemkab Terkesan Kurang Serius Dalam Penanganan CSR

News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 12 Februari 2022- Mendapati Terkait banyaknya infrastruktur jalan yang sudah rusak di Kabupaten OKI, Jauhari, salah satu anggota dewan Kabupaten OKI dari Partai PKS yang memberikan Tanggapannya pada Rabu (9/2/2022) diruang rapat Paripurna mengatakan “Kalau memang APBD OKI tidak cukup untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, harusnya bisa mendorong tanggung jawab sosisal dan lingkungan( TJSL) Perusahaan atau biasa di sebut CSR (Corporate Society Responsibility),” ujarnya.

Lanjut bang Joe, begitu sapaan akrabnya, “Kami dari DPRD OKI melalui partai PKS pernah menginisasi 2,5 persen untuk laba bersih dari Perusahaan untuk masuk ke PemKab OKI, tetapi saya tidak tahu kelanjutanya, inisiasi kami untuk 2,5 persen itu disetujui di loloskan atau tidak oleh tim PanSus RaPerDa CSR DPRD OKI,” terangnya.

Masih dengan bang Joe “Menurut pendapat saya pribadi, kalau Infrastruktur bagus maka pendidikan, kesehatan, dan ekonomi otomatis akan mengikut menjadi lebih baik juga, karena sebuah Infrastruktur yang baik adalah hal yang sangat vital, dan bisa menjadi hal yang sangat Fatal apabila tidak berfungsi dengan baik untuk sebuah pembangunan di suatu daerah,” jelasnya.

Lanjutnya “Selain daripada itu saya juga menilai PemKab OKI terkesan kurang serius dalam hal pengurusan CSR di kabupaten OKI ini, mengapa saya katakan demikian? Karena beberapa tahun lalu sudah terbentuk forum CSR namun saya menilai forum ini juga tidak begitu Berjalan dalam pengurusan CSR OKI, dan terkesan tidak begitu serius mendorong Perusahan dalam pengelolahan CSR,” terangnya.

Di lain waktu, Kamis (10/2/2022), Agus Fauzi ,selaku KaBag Hukum Setda OKI ketika di konfirmasi usai rapat BaPemPerDa mengatakan”PerDa CSR beberapa tahun yang lalu memang sudah ada tetapi sudah dicabut dan diganti lagi, dan sudah dibuat lagi di Tahun 2021, namun ketika disinggung Tahun Berapa dan Nomor Berapa PerDa Pertama CSR dibuat, Agus Fauzi lupa tahun berapa itu,” katanya.

Lanjut Fauzi, “Dan sekarang kita sedang membahas untuk membuat aturan turunannya dari PerDa CSR yakni PerBubnya,” ujarnya. Namun Ketika di singgung apakah ada pasal di PerDa CSR tersebut dari inisiasi beberapa Dewan tentang adanya pasal yang membahas tentang 2,5 persen laba bersih dari Perusahan untuk PemKab OKI, Agus Fauzi menjelaskan bahwa tidak ada.

Masih kata Fauzi, “Dengan melihat dan merujuk peraturan di atas seperti UU dan PP yang mengaturnya bahwa tidak ada pasal yang megatur secara spesifik mengenai Persentase perusahan untuk menyalurkan ke daerah, dan Pemkab OKI tidak ada kewajiban memeriksa atau mengkroscek keuntungan dari sebuah perusahan, dan mengenai inisiasi dewan untuk 2,5 persen keuntungan atau laba bersih Perda inikan juga prosesnya difasilitasi oleh Gubernur kemugkinan Inisaisi 2,5 persen di coret gubernur,” jelasnya.

Pendapat lain juga dikemukakan oleh Budiman Selaku Ketua Pansus Raperda CSR dari Partai (PAN) dihari yang sama mangatakan “Perda Bukan diganti tapi lebih diperbaiki karena sebelumnya Forum CSR di buat satu payung namun kini di buat terpisah agar lebih baik,” terangnya.

Namun ketika diminta tanggapanya perihal yang diinisiasi oleh salah satu Fraksi terkait keuntungan 2,5 persen laba bersih perusahan untuk CSR PemKab OKI, Budiman menjelaskan “Hal demikian itu tidak dibolehkan Karena UU dan PP tidak ada yang mengaturnya,” jelasnya, Sabtu (12/2/2022).

Sebagai informasi untuk publik terkait CSR, beberapa Undang Undang telah mengaturnya yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5.Dan masih ada lagi UU dan PP lainya.

(Hasan/SWI)

Comment