HALO POLISIHEADLINEHUKRIMHUKUMKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Bobol Konter HP, Anak Dibawah Umur Ini Dibekuk Polisi

×

Bobol Konter HP, Anak Dibawah Umur Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Bobol Konter HP, Anak Dibawah Umur Ini Dibekuk Polisi
Bobol Konter HP, Anak Dibawah Umur Ini Dibekuk Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 5 Desember 2022- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP. Dalam hal ini Polsek Cengal Polres OKI berhasil membekuk pelaku yang masih anak dibawah umur berinisial KTN Bin Joyo (15) warga Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Pelaku yang masih dibawah umur ini ditangkap anggota Polsek Cengal yang dipimpin langsung Kapolsek Cengal, IPTU Fera Endeka, SH pada hari Jumat (2/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Karena merupakan pelaku pencurian Handphone di kios konter HP milik korban bernama Pari Panjapa Bin Mawan (22) warga Dusun III Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kapolsek Cengal, IPTU Fera Endeka, SH dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. lalu kapolsek bersama anggota Polsek Cenggal melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan korban dan dua orang saksi, yakni Mawan (50) yang merupakan orang tua laki-laki korban dan Lena (40) yang merupakan ibu korban, IPTU Fera menerangkan, kejadian baru diketahui pada hari Selasa (28/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB, saat korban ingin membuka konter HP. dimana berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang merupakan orang tua korban bernama Mawan (50) dan Lena (40), korban terkejut melihat kondisi konter HP miliknya telah terbuka dengan kunci konter HP telah rusak dibobol oleh pelaku.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak  4 (empat) unit HP yaitu 1 unit HP merek INFINIX smart 5, 1 unit HP merk POCO M 3, 1 unit HP OPPO F 1 S dan 1 unit HP Oppo Reno 6,” ujar IPTU Fera.

Kemudian korban dan dua orang saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cenggal untuk di proses.

“Alhasil, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan akhirnya anak yang masih dibawah umur ini berhasil dibekuk, pada Jumat (2/12/2022),” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, IPTU Fera mengungkapkan,  dengan cara merusak kunci pintu konter HP milik korban bernama Paris Panjapa Bin Mawan (22) warga Dusun III Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Setelah itu, pelaku lalu masuk ke dalam kios konter dan mengambil 4 (empat) unit Handphone, yaitu 1 unit HP merek Infinix Smart 5, 1 unit HP merek POCO M 3 warna hitam, 1 unit HP merek Oppo F 1S dan 1 unit HP merek Oppo Reno 6 yang ada dikios kounter milik korban.

Pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Cenggal untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP merk POCO M 3 warna hitam. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 dengan hukuman 5 tahun penjara. (Hasan) 

Comment