Bupati Iskandar juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi himbauan jaga jarak pisik atau pisikal Distancing termasuk kegiatan yang mengundang keramaian seperti pesta pernikahan, nongkrong dijalan, hingga kegiatan keagamaan yang bersifat mengundang keramaian dan diganti dengan ibadah di rumah.
“Ini untuk semua unsur kepercayaan agama, bukan hanya kegiatan keagamaan di masjid, untuk melaksanakan kewajiban agama di rumah,” tegas Iskandar.
Iskandar juga berharap agar seluruh pejabat, ulama, tokoh-tokoh untuk terus mengkampanyekan kepatuhan terkait apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 ini.
“Masyarakat kita harapkan tentunya untuk patuh,” tukasnya.
Iskandar mengatakan TNI dan Polri akan membackup penuh dalam hal mengamankan terkait kebijakan ini yang dikeluarkan dalam status tanggap darurat Covid-19.
“Masalah kerumunan masa, masalah ketertiban pesta-pesta, masalah anak-anak muda, cafe-cafe ini semua ditertibkan dan tidak boleh dilakukan itu hasil rapat koordinasi secara general hari ini, aparat akan melakukan tindakan represif,” pungkasnya. (Hasan)
Comment