HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Curi Motor, Pria Di Ogan Komering Ilir Harus Mendekam Di Penjara

×

Curi Motor, Pria Di Ogan Komering Ilir Harus Mendekam Di Penjara

Sebarkan artikel ini
Curi Motor, Pria Di Ogan Komering Ilir Harus Mendekam Di Penjara
Curi Motor, Pria Di Ogan Komering Ilir Harus Mendekam Di Penjara

News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 11 Juni 2020- Kedapatan mencuri sepeda motor (Motor), AR (39) warga Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) harus mendekam di Penjara.

Kejadian itu bermula, saat AR sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Warna Hitam bernomor Polisi BG 4452 KAN, di halaman parkiran Asrama Pondok Pesantren Ma’had Ustmani yang berada di Jalan Lintas Timur Villa Kudamas Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Milik Ari Pranata (19) warga Desa Batu Ampar Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang).

Namun aksinya ketahuan oleh pemilik motor, kemudian korban bersama teman-temannya mengejar tersangka. Akhirnya tersangka tertangkap oleh teman-teman korban, setelah terjatuh dari motor curiannya tersebut.

“Tersangka langsung diserahkan ke Polres,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Kamis (11/6/2020).

Dalam kejadian ini, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam bernomor Polisi BG 4452 KAN, 1 (satu) Buah Kunci Y, 2 (dua) Buah Mata Kunci T, 1 (satu) Pasang Sandal,  1 (satu) Helai Baju Kaos Oblong Lengan Pendek Warna Biru,  1(satu) Helai Celana Pendek Warna Hijau, 1 (satu) Helai Jaket Warna Biru Lengan Panjang.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Hasan)

Comment