News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 20 Mei 2019- Ogan Komering Ilir Dana Desa (DD) tahap pertama Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak bisa dicairkan. Hal itu terjadi, karena sekretaris desa (sekdes)-nya belum melakukan tandatangan.
“Desa Sukamaju Kecamatan Lempuing Jaya hingga bulan Mei 2019 ini, DD tahap pertama tidak bisa dicairkan. Terkendala, sekdesnya belum tandatangan,” kata Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diwakili Rohmat Kurniawan, Senin (20/5/2019).
Lanjut Rohmat, SK Sekdes Sukamaju sampai sekarang belum ditandatangani oleh camat setempat. Sedangkan untuk mengajukan DD itu harus ada rencana pembangunan desa yang dibuat dan ditandatangani oleh sekdes.
“Oleh karena itu, kami (Pansus 1 DPRD OKI) meminta agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Sehingga proses pembangunan di Desa Sukamaju Lempuing Jaya bisa dilanjutkan sesuai dengan visi misi Pemkab OKI, yaitu membangun OKI dari desa,” tandas Rohmat. (Hasan)
Comment