HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMILUREGIONAL

Diduga Ada Pengalihan Suara Caleg, PPK dan PPS Dilaporkan Ke Bawaslu OKI

×

Diduga Ada Pengalihan Suara Caleg, PPK dan PPS Dilaporkan Ke Bawaslu OKI

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Pengalihan Suara Caleg, PPK dan PPS Dilaporkan Ke Bawaslu OKI
Diduga Ada Pengalihan Suara Caleg, PPK dan PPS Dilaporkan Ke Bawaslu OKI

News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 30 April 2019- Diduga ada Pengalihan suara salah satu calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) dalam Pemilu tingkat DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tulung Selapan dan Petugas Pemunggutan Suara (PPS) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.

Pelapornya yakni caleg nomor urut dua Dapil III Partai Amanat Nasional (PAN), Budiman didampingi caleg dapil III PAN, Sang Dewi Rusmin serta puluhan pemuda Barisan Muda (BM) PAN Sumsel. Dalam laporannya, Budiman menyatakan kalau di dapil III OKI, khususnya Kecamatan Tulung Selapan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pidana pemilu.

“Kami menilai di Kecamatan Tulung Selapan bahwa hasil C1 tidak diterjemahkan dengan baik dalam dokumen DA1. Indikasinya ada pengalihan suara dari caleg No 4 asal PAN, Sang Dewi Rusmin ke caleg No 1 sesama caleg PAN berinisial Al,”  tuturnya, Selasa (30/4/2019).

Dia menyebutkan, kalau Sang Dewi Rusmin memperoleh sekitar 858 suara. Namun nyatanya pada dokumen DA1 hanya meraih sekitar 100 suara. Dia menduga ada indikasi peralihan suara yang drastis ke salah satu caleg berinisial Al. Katanya, jika ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada pesta demokrasi.

“Kami meminta kepada Bawaslu OKI dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu ini demi tegaknya demokrasi saat ini,”  jelasnya.

Sementara itu, salah satu caleg PAN dapil III, Sang Dewi Rusmin sangat menyayangkan adanya indikasi peralihan suara tersebut.

“Kalaupun ini terjadi, dimana suara terjungkir balik. Jelas sangat menciderai demokrasi sekarang ini. Bayangkan saja, di tingkat PPS ada suara, tapi ketika di tingkat PPK, suara saya kosong. Aneh kan,”  tuturnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk selama 14 hari kerja.

“Tentu akan kami tindaklanjuti. PPK dan PPS dapat dipidana jika melakukan kecurangan secara sengaja,” ujarnya.

Sayangnya, hingga berita ini terbit reporter News Satu  belum berhasil mengklarifikasi dugaan ini kepada pihak PPS dan PPK Tulung Selapan. (Hasan)

Diduga Ada Pengalihan Suara Caleg, PPK dan PPS Dilaporkan Ke Bawaslu OKI, KPU Ogan Komering Ilir, Bawaslu Ogan Komering Ilir, News Ogan Komering Ilir, Berita Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ilir hari ini, news satu ogan komering ilir, ogan komering ilir

Comment