News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 13 Desember 2018- Kejaksaan Negeri OKI belum memproses dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh salah seorang oknum Kepala Desa (OKI) di Kecamatan Sungai Menang, itu disebabkan berkas perkaranya belum diterima Kejari.
“untuk saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Polres OKI, karena yang memproses adalah Polres, jadi kita tunggu berkas perkaranya, termasuk alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati SH., MH.Li, Kamis (13/12/2018)
Menurutnya, setelah nantinya berkas perkara diserahkan polisi, barulah Kejari mendiskusikan dan berkonsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum bagaimana penyelesaian kasus Kades AH ini. Pasalnya, dalam penanggulangan perkara dugaan penyelewengan dana desa ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal penyaluran Dana Desa.
“Dalam kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kemendes PDTT. Selain itu Kejagung juga melakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4),” tandasnya.
Ari menilai, salah satu faktor yang membuat Kades tersandung dalam kasus korupsi adalah karena faktor ketidaktahuan.
“Tapi bukan berarti orang bersalah kemudian dinyatakan benar. Tapi khusus dalam hal ini apabila ada aspek untuk tidak berproses ke persidangan tentu cara lebih soft dan humanis yang dipakai,” tukasnya.
Penangkapan terhadap Kades AH ini sendiri, lanjut Kajari, terjadi sebelum kerja sama Kejagung dan Kemendes disepakati serta Sosialisasi penggunaan Dana Desa dilakukan oleh pihak Kejari.
“Harapan kita tentunya Sosialisasi ini dapat meminimalisir penyalahgunaan Anggaran DD dan ADD, serta dapat meningkatkan pembangunan di desa-desa,” pungkasnya. (Hasan)
Comment