News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 21 Desember 2018- Gara-gara edarkan narkova jenis sabu-sabu, HA Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung diamankan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Tertangkapnya HA berawal informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.
Penangkapan tersangka HA ditangkap disalah satu lokasi yang ada di Desa Teloko, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tersangka langsung kami amankan le Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Donni Eka Syahputra melalui Humas Polres OKI, IPDA Suhendri, Jumat (21/12/2018).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 3,29 gram yang dipisah menjadi 12 paket siap edar, 1 buah kotak rokok marlboro, 1 lembar kertas timah rokok dan 1 buah pipa aluminium berbentuk sendok.
“Beberapa Barang Bukti (BB) telah kami amankan,” tandasnya.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, Polisi terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus,” pungkasnya. (Hasan)
Comment