News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 11 November 2019- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Belum bisa mencairkan dana Kelurahan. Hal ini disebabkan, belum adanya pihak Kecamatan yang mengusulkan pencairan dana Kelurahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten OKI, Ir Mun’im, MM mengatakan, Sampai sekarang memang belum ada satupun pihak Kecamatan yang mengusulkan untuk pencairan dana Kelurahan.
“Untuk kesediaan dana tidak ada masalah, dana sudah siap, tinggal pihak Kecamatan yang wilayahnya ada Kelurahan-Kelurahan yang mengusulkan. Jika persyaratannya sudah lengkap maka dana Kelurahan tersebut akan segera bisa dicairkan,” ujarnya, Senin (11/11/2019).
Di Kabupaten OKI ada 13 Kelurahan yang tersebar dalam tiga Kecamatan, 11 Kelurahan ada di Kecamatan Kayuagung, 1 Kelurahan di Tanjung Lubuk, dan 1 Kelurahan di Tulung Selapan. Dalam satu Kelurahan mendapat kuncuran dana sebesar Rp352 juta perKelurahan.
“Dana tersebut, diperuntukkan untuk pembangunan di tingkat Kelurahan, tinggal menunggu kelengkapan berkasnya. Berkas lengkap akan langsung bisa dicairkan,” tandas Mun’im.
Menanggapi hal tersebut, Camat Kecamatan Kayuagung, Dedi Kurniawan, S.STp, M.Si mengungkapkan bahwa benar jika dana Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Kayuagung yang ia pimpin belum dicairkan.
“Memang belum dicairkan, disebabkan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) dan ada dua Kelurahan yang PNS nya tidak lengkap. Hal ini sudah di ajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jangan sampai nantinya dana dicairkan tetapi perangkatnyabelum siap,” ungkap Dedi.
Terkait dengan masih adanya PNS yang belum lengkap dibeberapa Kelurahan, apakah dapat menghambat atau berdampak pada pengusulan pencairan dana Kelurahan, Dedi mengatakan bukan menghambat tetapi dengan adanya hal tersebut, pihaknya belum bisa melaksanakan.
“Sekarang bukan masalah dampak ke Kelurahan lain, untuk penggunaan dana Kelurahan ini harus berprinsip ke hati-harian,” tutupnya. (Hasan)
Comment