HALO POLISIHEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Istri Bupati Ogan Komering Ilir Ikuti Ujian SIM

×

Istri Bupati Ogan Komering Ilir Ikuti Ujian SIM

Sebarkan artikel ini
Istri Bupati Ogan Komering Ilir Ikuti Ujian SIM
Istri Bupati Ogan Komering Ilir Ikuti Ujian SIM

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 3 Juli 2019- Ini merupakan contoh yang baik yang ditunjukan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hj. Lindasari Iskandar. Pasalnya, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), istri orang nomor satu di Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti ujian ataupun tes dalam prosedur sebagai pemohon SIM di Polres setempat.

Dengan ditemani oleh Chaca yang tidak lain putra bungsunya, Hj Lindasari, menyerahkan berkas dan menyelesaikan proses administrasi. Kemudian, Hj. Lindasari beranjak menuju ruang identifikasi untuk melakukan pemotretan dan merekam sidik jari, lalu menuju keruangan ujian untuk mengikuti ujian teori secara online dan dua tahapan lagi pada ujian praktek, yakni di lapangan praktek dan jalan umum.

Kasat Lantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI) AKP Ricky Nugraha, melalui Kanit Regiden IPTU Murianto, didampingi Petugas Uji SIM, AIPDA Ihsanul Amri, mengatakan, pemohon SIM harus mengikuti prosedur dan aturan yang sudah ada untuk memperoleh surat izin mengemudi. Bagi pemohon SIM yang sudah habis masa berlaku pada SIM nya, harus mengulang kembali dari awal dengan mengikuti beberapa tahapan ujian.

“Oleh sebab itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, hendaknya agar tidak melewati waktu masa berlaku SIM, untuk proses perpanjangan memakan waktu lebih kurang 15 menit dan 2 jam,” katanya, Rabu (3/7/2019).

Untuk biaya administrasi yang harus dikeluarkan, pemohon akan diarahkan kepada petugas Bank yang ada di kantor Satpas untuk melakukan pembayaran, pada pembuatan SIM C pemohon harus membayar biaya sebesar Rp75 ribu dan Rp80 ribu untuk SIM A, biaya ini berlaku bagi pemohon yang melakukan perpanjangan, sedangkan pembuatan baru SIM C seharga Rp100 ribu dan Rp120 untuk SIM A

“Lantaran SIM yang dimiliki oleh Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar telah habis masa berlaku, maka dirinya harus mengikuti proses pembuatan SIM baru,” ungkapnya.

IPTU Murianto menambahkan, setiap ujian baik teori dan praktek ada dinilai tersendiri yang nantinya akan menentukan apakah layak mendapatkan SIM atau tidak, apa lagi pada ujian teori yang dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk memastikan dalam penerbitan SIM tidak ada anggota yang terlibat dalam membantu pemohon SIM.

“Setiap anggota itu sudah tersertifikasi jadi kalau dia melanggar apalagi melakukan pungli untuk meloloskan pemohon sudah dipastikan dia dicopot dan tidak bisa berdinas lagi di Satpas SIM mana pun,” tandansya.

Terpisah, Ketua TP PKK OKI, Hj. Lindasari Iskandar, ketika diwawancara mengatakan, dirinya harus mengikuti ujian sesuai dengan prosedur yang berlaku, lantaran masa berlaku pada SIM yang dimilikinya telah habis masa berlaku.

“Sesuai dengan aturan kita harus mengikuti prosedur yang ada, karena hal ini sudah menjadi kewajiban bagi pemohon SIM. Bagaimana kita mau menghimbau masyarakat jika sendiri tidak taat terhadap aturan, yang pasti contoh yang baik akan kita tunjukan agar masyarakat dapat paham dengan aturan, sebab hal ini telah diatur pada Perkab nomor 9 tahun 2012 dan berlaku bagi siapapun,” katanya dengan singkat. (Hasan)

Comment