News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 22 Maret 2019- Setelah menjalani pemeriksaan Unit Pidana Korupsi (UPK) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Gajah Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Ahim (37), kini memasuki babak baru.
Ahim resmi menjadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Kayuagung setelah dilakukan pelimpahan tahap dua (Pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Unit Pidana Korupsi (UPK) Satreskrim Polres OKI, kepada penyidik Pidsus Kejari.
Kades langsung digiring penyidik Kejari menuju Palembang, untuk ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Bahkan, dengan penahanan tersebut, Ahim akan menjalani sidang kasusnya dalam waktu dekat di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang.
“Hari ini, tersangka Kades (Ahim) kita antarkan ke Rutan Pakjo Palembang. Itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dari penyidik Polres OKI. Kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ari Bintang Prakosa Sejati, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Adi Bayu Kusuma, didampingi Kasi Intel R Andra Kurniawan, Jumat (22/3/2019).
Dijelaskan Adi, untuk tersangka ini, dilakukan penahanan setelah pemeriksaan berkasnya lengkap dari penyidik Polres OKI ke Kejari, termasuk diperoleh bukti yang cukup. Alasan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan Barang Bukti (BB), serta mengulangi tindak pidana.
“Ahim akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kemudian untuk tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke PN Klas 1A khusus Tipikor Palembang, kemudian tersangka segera menjalani sidang dalam waktu dekat ini,” terangnya.
Untuk kasus perkara tersangka kades ini, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk kasus tersangka ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk yakni Sosor Panggabean SH, Kasi Intel dan saya sendiri,” ucap Kasi Pidsus. (Hasan)
Comment