News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 31 Mei 2019- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ari Bintang Prakoso Sejati meminta awak media terus mengawal kasus dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran.
Hal itu dikatakan oleh Kajari OKI di sela-sela kegiatan acara berbuka puasa dan silahturahmi bersama seluruh pegawai dan Purnawirawan serta para wartawan di OKI beberapa hari lalu. Ari Bintang membocorkan, hasil pemeriksaan Gakkumdu OKI pada Pileg 2019 di Desa Sukaraja memang terdapat kecurangan.
“Hasil pemeriksaan di Gakkumdu OKI, murni kecurangan pemilu. Jadi tidak ada toleransi bagi kecurangan pemilu, kasus tetap lanjut,” tegasnya, Jumat (31/5/2019).
Dirinya pun meminta para awak media yang hadir, agar terus mengawal kasus tersebut.
“Tolong dikawal, usai lebaran kasusnya sudah naik ke kita (Kejari OKI),” tandasnya.
Kasus kecurangan Pileg di Desa Sukaraja sendiri resmi dilaporkan oleh Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja; Mamduh dan KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI serta berdasarkan hasil pleno menyebutkan KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades, selanjutnya diteruskan kepada Kepolisian Resort OKI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan informasinya, kasus kecurangan pemilu di Desa Sukaraja tersebut telah dilimpahkan oleh Bawaslu OKI pada Rabu tanggal 22 Mei 2019 sebagaimana dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI dengan tahap pemeriksaan para saksi-saksi pelapor. (HSD)
Comment