News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 28 Maret 2019- Sesuai Agenda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Audiensi dan sosialisasi dengan Ketua dan anggota DPRD OKI, serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab OKI beberapa waktu lalu.
Di kesempatan itu, pihak KPK meminta komitmen DPRD mengenai Program Pencegahan Korupsi sekaligus mengingatkan kembali terkait dengan modus-modus korupsi yang selama ini dipetakan oleh KPK.
Modus-modus korupsi tersebut diantaranya, perencanaan APBD, yang meliputi, pembagian dan pengaturan ‘jatah proyek’ APBD dan Icon proyek, meminta atau menerima hadiah sesuatu pada proses perencanaan APBD.
Kemudian penganggaran APBD, meliputi pembahasan dan pengesahan RAPBD ‘Uang Ketok’, dana aspirasi, dan Pokir yang tidak sah. Pelaksanaan APBD yakni PBJ mark-up, penurunan spek/kualitas, dan pemotongan oleh bendahara.
Selain itu, di perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian serya pelayanan publik.
Ketua Satgas Korupsi Supervisi Pencegahan (Korsupga) KPK RI , Aida Ratna Zulaiha menjelaskan, Negara Indonesia masih dalam peringkat 38 tingkat korupsinya masih setara dengan negara-negara yang ada di asia tenggara seperti filipina dan lainya.
“Dan kita masih jauh dari negara negara di eropa timur yang nilainya mencapainya hampir 90,” terangnya.
Aida melanjutkan, publik menilai kinerja anggota dewan masih berkisar nilainya 32 persen sejajar dengan DPRD Provinsi dan juga peradilan di Kabupaten/ Kota, partai politik justru lebih rendah lagi sekitar 13 persen.
Kata dia, beberapa jenis korupsi yang biasa terjadi di DPRD diantaranya suap menyuap, pemerasan, pengadaan barang dan jasa gratifikasi, dan segala yang merugikan negara itulah yang disebut korupsi.
“Sejauh ini, selama KPK berdiri yang sering ditangani ialah suap menyuap dan pengadaan barang dan jasa. Dominan anggota DPR dan DPRD menjadi pelaku tindak pidana korupsi, dan juga pihak swasta,” paparnya.
Dalam kegiatan ini, KPK berharap komitmen Kepala Daerah dan jajarannya untuk melanjutkan program dan perbaikan tata kelola dalam rangka memperkecil titik rawan korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsi. “Tujuan akhirnya supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayahnya,” jelasnya. (Hasan)
Comment