Menuju New Normal, Pemkab OKI Tambah Jam Kerja ASN

News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 8 Juni 2020- Menuju tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah  Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan kajian ulang tentang berbagai peraturan. Setelah sebelumnya dibukanya kembali tempat-tempat ibadah, kini peraturan lainnya seperti jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bidang pendidikan mulai dikaji ulang.

Bupati OKI, H Iskandar, SE mengungkapkan sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali bangkit mulai melakukan aktifitas kesehariannya dalam menuju penerapan New Normal namun tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

“Perlu diketahui saat ini kita sudah menuju era new normal, maka kepada seluruh masyarakat OKI ayo kembali beraktivitas sebagaimana layaknya,” ungkap Iskandar, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk jam kerja ASN kembali kita kaji ulang dan setelah dikaji bersama, kita menetapkan perubahan jam kerja untuk seluruh ASN di Bumi Bende Seguguk yang sebelumnya jam kerja hingga pukul 12.00 WIB diubah menjadi 14.00 WIB dengan beberapa ketentuan.

“Untuk jam kerja seluruh ASN yang sebelumnya jam kerja hanya sampai jam 12.00 siang, mulai senin besok jam operasional akan ditambah hingga jam 14.00,” tuturnya.

Komentar