News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 30 Juni 2020- UB (20) warga Desa Kota Mulya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), ditangkap Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) saat apel ke rumah ceweknya di Desa Tulung Harapan, Kecamatan Lempuing.
UB ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mess Karyawan Warung Makan di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing. Pelaku mengambil barang milik Ari Mada Hamzah.
“Pelaku kami tangkap saat sedang apel ke rumah pacarnya,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, S.Ik, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, Selasa (30/6/2020
Saat diperiksa pelaku mengaku masuk ke dalam kamar mess milik korban, ketika korban sedang ke kamar mandi, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa, 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Oppo, 1(satu) buah Headseat, 1 (satu) buag kabel charge, 1 (satu) buah jam tangan.
“Dalam aksinya pelaku datang ke warung makan dapur Ma’e bersama teman perempuannya, yakni Putri (anak tukang masak di warung makan dapur Ma’e). selanjutnya, setelah melakukan pencurian tersebut pelaku langsung kabur ke desa nya di OKU Timur,” terangnya.
Dalam kejadian ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 baju kaos yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, dan 1 Buah kotak HP Oppo milik korban.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hasan)
Comment