News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 25 Mei 2019- Tiga pemuda asal Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Ketiganya adalah inisial AS (19) warga Dusun III, UCU (21) warga Dusun I, dan EM (19) warga Dusun V Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing.
“Ketiganya diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda inisial MK (17) asal Desa Bumi Agung,” terang Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paursubbag Humas Bagops, Ipda Muhammad Nizar, Sabtu (25/5/2019).
Menurut Nizar, dugaan pemerasan tersebut terjadi pada hari Kamis (23/5/2019) sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban memang sedang berada di rumahnya, lantas didatangi ketiga pelaku.
Para pelaku menanyakan permasalahan yang ada pada akun facebook korban, lantaran pelaku merasa tidak senang atas kejadian di facebook kemudian pelaku meminta kepada korban untuk damai secara kekeluargaan.
“Tapi pelaku meminta uang damai sebesar Rp 1.000.000,-. Karena korban tidak ada uang, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau hingga dengan terpaksa korban memberikan uang Rp. 300.000,” terang Nizar.
Lalu pada saat mendapat informasi bahwa telah terjadi adanya tindak pidana pemerasan, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zendra Kurniawan beserta anggotanya memdatangi TKP dan melihat ada tiga orang masih berada di rumah korban.
“Lalu dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku dan didapati sebilah senjata tajam jenis pisau juga uang hasil pemerasan. Setelah itu para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lempuing karena melanggar pasal 368 KUHP,” pungkas Nizar. (Hasan)
Comment