News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 5 November 2018- Pengadilan Negeri Kayuagung Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sistem E-Court untuk pendaftaran perkara. E-Court ini merupakan salah satu aplikasi Pengadilan elektronik yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA), pada Juli 2018 di Balikpapan.
“Jadi masyarakat yang ingin mengajukan atau mendaftarkan perkara bisa langsung melalui E-Court,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jarot Widiyatmono SH, Senin (5/11/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No.3 Tahun 2018 tentang pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik.
“Jadi E-Court mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan dan tata kelola administrasi, pembayaran perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing peradilan ,” terangnya.
Jarot Widiyatmono menambahkan adanya E-Court ini juga untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan.
“Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Dan sistem ini sangat cepat serta berbiaya ringan ,” tukasnya. (Hasan)
Comment