News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 11 Mei 2019- Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap pelaku perampokan di sebuah Indomaret yang terletak di Jl. Letnan Darma Jambi Kelurahan Paku-Sukadana, Kecamatan Kayuagung. Penangkapan tersebut, dilakukan setelah Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penyelidikan terhadap adanya aksi perampokan di sebuah Indomaret.
Kronologis kejadiannya, JL (33) dan UJG (27) mematikan listrik dari luar Toko indomaret. Mengetahui listrik padam, salah satu pegawai indomaret yang berinisial AB ini langsung melihat keluar. Namun setelah keluar, pegawai indomaret berinisial AB tersebut malah langsung di dorong masuk oleh dua orang terlapor, dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau yang diacungkan.
“Setelah berhasil masuk, kedua pelaku JL dan UJG langsung membuka berangkas dan mengambil uang yang tersimpan di berangkas sebesar Rp. 94.182.800. Kemudian pelaku langsung pergi,” terang Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar SH, Sabtu (11/5/2019).
Kejadian perampokan di Indomaret ini, sempat menyedot perhatian warga sekitar. Kemudian, Supervisor Indomaret Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaporkan kasus perampokan tersebut ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Menindaklanjuti laporan itu, Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan Pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian tersebut.
“Kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa orang saksi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ternyata ada dugaan kuat keterlibatan AB warga Desa ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang) Kabupaten OKI yang merupakan salah seorang pegawai Indomaret. Kemudian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan AB sebagai tersangka.
“Setelah AB ditetapkan tersangka, kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata ada tersangka lain yang bekerjasama dengan AB, yakni UJG dan JL. Lalu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya dan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Polisi terpaksa harus menembak kedua pelaku di kakinya.
“Kami terpaksa menembak kedua pelaku di bagian kakinya, karena saat akan ditangkap mereka berusaha kabur dan akan melawan petugas,” tukasnya.
Dalam kasus perampokan indomaret di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang panjang 60 cm, 1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm, Uang sebesar Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), Kalung emas 1/2 Suku, 2 unit Handphone.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (Hasan)
Comment