News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 2 April 2019- Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Minggu (31/3/2019) malam kemarin.
Pelakunya adalah Zamzi Yurizal (48), warga Jalan Kutilang Sakti 05 RT.01 RW.02, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman, SH di Jalintim Dusun IV Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Herry Yusman dalam pers rilisnya mengatakan, terungkapnya kausu ini berawal dari informasi didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Katanya, sejak 3 bulan yang lalu, Satresnarkoba mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari arah Medan dan Pekanbaru menuju Pematang Panggang Kecamatan Mesuji.
“Dari informasi itu, Satresnarkoba sudah beberapa kali melakukan penghadangan terhadap pengiriman narkotika tersebut, namun gagal,” ungkapnya, Selasa (2/4/2019).
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju perbatasan Lampung Desa Pematang Panggang.
Katanya lagi, diperkirakan pelaku yang membawa sabu menumpang bis antar kota antar provinsi dan diduga akan tiba di Desa Pematang Panggang, Mesuji OKI pada hari Ahad (31/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
“Sehingga atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mengatur strategi guna melakukan penghadangan terhadap distribusi narkotika jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, akhirnya seorang laki-laki dengan menggunakan tas punggung warna hitam turun dari sebuah bis antar kota. Laki-laki tersebut sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan informan, sehingga kemudian laki – laki tersebut diamankan.
“Dari penguasaan laki-laki tersebut diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hijau merk Guanyinwang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dan 1 unit handphone Nokia warna biru, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Menurut pengakuan kurir atau tersangka, dari pekerjaan ini dirinya mendapatkan upah pengiriman sebesar Rp10 juta. Namun pada saat ditangkap kurir tersebut sendirian, sehingga polisi tidak menemukan tersangka lainnya.
“Bagi tersangka atau kurir narkoba ini, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Hasan)
Comment