News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 20 Mei 2019- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lempuing, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggrebekan terhadap sebuah pabrik tahu. Pengrebekan tersebut dilakukan, karena pengusaha tahu diduga menggunakan zat formalin.
Terungkapnya, penggunaan zat formalin yang dilakukan oleh AI (37) berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas dari Polsek Lempuing langsung melakukan pengecekan, dan pemeriksaan ke pabrik tahu milik AI yang berada di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Petugas dari Polsek Lempuing yang dipimpin oleh Kapolsek Lempuing AKP Bustomi SH MH bersama team dari Dinas Kesehatan langsung melakukan pengecekan ke Pabrik Tahu tersebut,” ujar terang Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar SH, Senin (20/5/2019).
Dari hasil pengecekan, ternyata memang benar adanya dan pihaknya langsung mengamankan AI untuk dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga menemukan 1 derigen yang berisi 10 Liter formalin Murni, 4 derigen 20 Liter berisi air yang dicampur Formalin, 26 kantong plastik tahu siap kirim kurang lebih 2.650 biji.
“Si pemilik tahu saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 136 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling banyak lima tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
“Selain itu tersangka bakal dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya. (Hasan)
Comment