News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 5 April 2019- Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial MS (26), asal Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan anggota sat Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
IRT ini ditangkap di Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, lantaran nekat simpan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir, Kamis (4/4/2019) sore.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung. Dari itu, anggota Sat Narkoba Polres OKI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Alhasil, Setelah diselidiki informasi tersebut benar telah terjadi transaksi narkoba, lalu sekira pukul 16.40 WIB anggota Sat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata seorang inisial MS (26) asal Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
“Dari tabgan pelaku, kami mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir, yang di simpan didalam 2 bungkus plastik,” ujar Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syahputra melalui Paursubbag Humas Bagops, Ipda Muhammad Nizar, Jumat (5/4/2019).
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres OKI berikut barang bukti berupa Narkoba yang diduga pil ektasi, yakni 1 bungkus berisi 49 butir dengan berat kurang lebih 20.68 gram dan 1 bungkus lagi berisi 50 butir dengan berat kurang lebih 21.58 gram.
“Kemudian satu pipet plastik berbentuk sendok serta 1 unit handphone. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadal tersangka,” pungkasnya. (Hasan)
Comment