HEADLINEKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Sopir Truk Perusahaan Sawit di OKI Terkapar Usai Ditikam Rekannya

×

Sopir Truk Perusahaan Sawit di OKI Terkapar Usai Ditikam Rekannya

Sebarkan artikel ini
Sopir Truk Perusahaan Sawit di OKI Terkapar Usai Ditikam Rekannya
Sopir Truk Perusahaan Sawit di OKI Terkapar Usai Ditikam Rekannya

News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 22 Februari 2019- Riko Bin Opsir (28), warga Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Ilir (OKI) nekat menganiaya dan menikam Usmanadi Bin Imam (27), warga Desa Srimenang Kecamatan Pampangan, Kamis (21/2/2019) siang. Berdasarkan Informasi yang didapat menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.30 WIB dijalan Blok C30 dalam areal PT Persada Sawit Mas (PSM) wilayah Desa Tanjung Kemang Kecamatan Pampangan.

Bahwa, telah terjadi penganiayaan dengan cara pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibatnya, korban menderita luka tusuk satu liang di bagian belakang sebelah kanan tubuhnya.

Korban ditikam dengan senjata tajam jenis pisau oleh rekan sesama sopir PT Persada Sawit Mas (PSM) yang baru diberhentikan. Diduga, pelaku tidak senang kendaraan yang biasa dikemudikannya kini dibawa korban.

Usai menikam korban sebanyak satu kali, pelaku langsung melarikan diri ke arah Desanya. Sementara korban Usmanadi Bin Imam (27) yang mengalami luka tusuk satu dibawa dan dirawat di Puskesmas Kecamatan Pampangan.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra melalui Paursubag Humas, Ipda Suhendri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan yang didapat di lapangan, latar belakang kejadian tersebut diduga karena pelaku merasa jengkel terhadap korban.

Menurut keterangan para saksi sesama sopir truk angkutan buah sawit, Salman (25) dan Suharman (33), pelaku tidak senang karena mobil truk angkutan buah sawit yang dikemudikan korban adalah mobil yang pernah dikemudikannya.

“Namun pelaku sekarang ini sudah diberhentikan oleh pihak perusahaan, dan korban mengemudikan mobil truk angkutan buah sawit tersebut juga atas perintah pihak perusahaan,” terangnya, Jumat (22/2/2019).

Selain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan para saksi, polisi juga menghimbau kepada keluarga korban untuk membuat laporan dan tidak melakuka  serangan balasan terhadap tersangka dan keluarganya. (Hasan)

Comment