Peran Dan Tugas Auditor Di Lembaga Keuangan Syariah

Beberapa perbedaan dalam audit syariah dan konvensional:

Di dalam audit syariah: (a) Auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional, (b)Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee, (c)Tujuannya adalah untuk mamastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar syariah, (d)DPS memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.

Di dalam audit konvensional: (a)Audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama, (b)Auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan, (c)Seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah dipergunakan dan dimanfaatkannya, (d)Auditor juga tidak memiliki kewajiban mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan penipisan sumber daya tidak terbarukan atau menghasilkan eksternalitas sosio-ekonomi.

AAOIFI menjelaskan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu lembaga keuangan syariah melaksanakan tanggungjawab mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip syariah.

Menurut al-Imam Al-Ghazali: “Tujuan dari Shari’ah adalah untuk mempromosikan kesejahteraan seluruh umat manusia, yang ada di dalamnya menjaga iman mereka (Hifz-al-din), diri manusia (Hifz-al-nafs), kecerdasan/akal (Hifz-al-aql), keturunan (Hifz-al-nasl) dan melindungi kekayaan (Hifz-al-mal). Apa pun yang menjamin pengamanan lima ini melayani kepentingan umum dan diinginkan”. Salah satu untuk menjaga Hifz-al-mal, Hifz-al-din dan Hifz-al-nasl adalah bahwa muslim wajib menyetor tabungan mereka ke bank syariah.

Peran dan Tanggung Jawab Auditor: (a)Ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariah yang mengatur transaksi ekonomi, (b)Memantau apakah dalam entitas syariah tersebut menggunakan dana yang di tunjukan untuk kegiatan konvensional bercampur dengan dana untuk kegiatan syariah, (c)Menyelidiki proses uji kelayakan untuk rektrukturasi pinjaman bank, pemulihan mekanisme dan resolusi sengketa tanpa prasangka, (d)Melaporkan sejauh entitas tersebut berpegang pada konsep ihsan diatas operasinya, (e)Melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan di bayarkan ke dana zakat publik.

Faktor-faktor untuk meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah dan tata kelola audit syariah salah satunya adalah melatih tenaga kerja yang terlatih di industri pengauditan syariah, mendidik ilmu pengetahuan perbankan dan ilmu pendidikan agama, melakukan pelatihan audit syariah di tingkat auditor dan bank syariah, melakukan sertifikasi auditor syariah untuk meningkatkan keahlian auditor professional. (Dewi/N1)

Komentar