News Satu, Pamekasan, Selasa 3 Agustus 2021- Rupanya aksi Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perkumpulan mahasiswa internal kampus kembali digelar setelah semalaman menduduki kampus berbuntut proses hukum. Pasalnya, Mereka yang terdiri dari Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Presiden Mahasiswa (Presma) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, diduga telah melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus setempat saat melakukan aksi besar, Jumat lalu.
Nah, aksi yang berujung perusakan itu menurut Presiden Mahasiswa atau Presma IAIN Madura, Syaiful Bahri didasarkan luapan kekesalan, sebab massa aksi sebelumnya yang dilakukan 25 Juli dan 29 Juli kemarin tetap tidak memihak pada mahasiswa. Itu didasarkan pada adanya surat yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura yang tetap dinilai tidak berpihak kepada Mahasiswa.
“Seharusnya rektor IAIN Madura memikirkan nasib mahasiswa yang perekonomiannya di bawah rata-rata. Dan anehnya lagi paska surat edaran dikeluarkan banyak teror kepada mahasiswa dengan ancaman akan dicabut beasiswa (Bagi Mahasiswa Bidik misi, red) yang mengikuti kegiatan Demontrasi,” kilahnya,saat aksi jum’at kemarin.
Namun, pada keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu 31 Juli 2021, ternyata pihak rektorat IAIN Madura melakukan pelaporan terhadap dugaan perusakan dan pembakaran dalam aksi tersebut. Itu ditandai dengan adanya Laporan resmi pada kepolisian Nomor: Laporan polisi/B/324/VII/2021/SPKT/polres Pamekasan/Polda Jatim/ 31 Juli 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana yang gamblang menerangkan juga, bahwa pihaknya telah menangkap setidaknya 2 orang mahasiswa yang diduga kuat turut dalam pengrusakan itu. Dan untuk saat ini keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pamekasan.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, dan 187 ayat 1 ke 1 ancaman 12 tahun, pasal 406 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya, Selasa (3/8/2021).
Itu masih pasal sangkaan awal untuk para pelaku yang sudah dalam status tersangka karena kuat bukti dan kasat mata mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran barang. Meski begitu pihaknya tetap berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan mengingat aksi itu diikuti banyak massa.
“Tidak menutup kemungkinan jika para tersangka pengrusakan ini bertambah lagi, tim sudah saya sebar untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam. Tolong percayalah pada Kami Polres Pamekasan,” tukasnya..
Tak ayal jika komitmen besar Satreskrim Polres Pamekasan itu juga mendapat dukungan moril dari elemen mahasiswa IAIN Madura lainnya yang menuntut keseriusan kinerja polisi tersebut. Bahkan, Selasa Siang mereka juga menggelar aksi solidaritas di jalan utama depan Mapolres Pamekasan, di Jalan Stadion, Kecamatan Kota Pamekasan.
Dalam tuntutannya, mereka meminta kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menangkap semua pelaku pengrusakan kampus tersebut. Pasalnya, mereka berkeyakinan banyak massa aksi yang terlibat dalam gerakan pada demo Jumat pagi itu.
Tak hanya para pelaku saja, mereka juga berkeyakinan bahwa juga ada aktor intelektual dibalik, gerakan yang dilakukan hingga berujung pembakaran pos satpam kala itu. Karenanya, tidak ada alasan lagi bagi kepolisian setempat untuk secara utuh menyingkap kasus itu hingga tuntas.
“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, jangan hanya tajam ke bawah namun sangat tumpul ke atas, sehingga tebang pilih dan tidak adil dalam penyelesaiannya. usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam aksi pengrusakan IAIN Madura,” teriak Korlap Aksi Joni Iskandar.(Yudi)
Comment