News Satu, Pamekasan, Rabu 1 September 2021- Imbas rentetan aksi Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perkumpulan internal kampus yang digelar setelah semalaman duduki kampus berbuntut proses hukum serius pada 5 mahasiswa IAIN Madura. Bahkan informasi terbaru dari Polres Pamekasan Jawa timur telah ada 2 mahasiswa lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO setempat.
Pasalnya, mereka semua dalam aksi yang didasarkan luapan kekesalan dengan merusak fasilitas kampus, pada aksi sebelumnya yang dilakukan 25 Juli dan 29 Juli lalu. Itu didasarkan pada adanya surat yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura yang tetap dinilai tidak berpihak kepada Mahasiswa.
Paska penangkapan 4 mahasiswa IAIN Madura tersebut, akhirnya secara sukarela juga Presiden Mahasiswa atau Presma IAIN Madura, Syaiful Bahri juga menyerahkan diri ke Satreskrim Polres setempat. Ini diterangkan Kasat Reskrim Polres AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.
Bahkan, secara tegas juga pihaknya telah menahan 5 mahasiswa tersebut di ruang tahanan Mapolres Pamekasan, di jalan stadion Kecamatan Pamekasan Kota. Disamping itu Tim Opsnal Reskrim juga terus melakukan pengejaran pada sejumlah tersangka lain yang masih belum menyerahkan diri.
“Berkas untuk 5 tersangka tersebut masih dalam proses, belum P21. Soal 2 mahasiswa lainnya masih DPO hingga kini,” terangnya, Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, tepat pada Sabtu 31 Juli 2021, ternyata M. Kosim, Rektor IAIN Madura telah melakukan pelaporan terhadap dugaan perusakan dan pembakaran dalam aksi tersebut. Itu ditandai dengan adanya Laporan resmi pada kepolisian Nomor: Laporan polisi/B/324/VII/2021/SPKT/polres Pamekasan/Polda Jatim/ 31 Juli 2021.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, dan 187 ayat 1 ke 1 ancaman 12 tahun, pasal 406 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan,” tukasnya.
Itu masih pasal sangkaan awal untuk para pelaku yang sudah dalam status tersangka karena kuat bukti dan kasat mata mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran barang. Meski begitu pihaknya tetap berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan mengingat aksi itu diikuti banyak massa.
“Kami harapkan pada 2 tersangka yang DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres. Tim sudah saya sebar untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam. Tolong percayalah pada Kami Polres Pamekasan,” tutupnya.(Yudi)
Comment