HEADLINEHUKRIMMADURANEWSPAMEKASANREGIONALRUTAN

240 WBP Lapsustik Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi khusus Pengguna Narkoba

×

240 WBP Lapsustik Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi khusus Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini
240 WBP Lapsustik Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi khusus Pengguna Narkoba
240 WBP Lapsustik Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi khusus Pengguna Narkoba

News Satu, Pamekasan, Selasa 9 Maret 2021-
Lapas Khusus Narkotika atau Lapsustik Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, siapkan Program Rehabilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP. Itu khusus bagi mereka para Pecandu, dan Penyalahguna Narkotika yang dicanangkan di Aula Lapsustik Kelas IIA Pamekasan, Selasa (9/3/2021)

Kegiatan diawali dengan pembukaan program rehabilitasi tahun 2021. Dengan dihadiri jajaran Forkopimda Pamekasan, Kepala BNN Kabupaten Sumenep dan jajarannya, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, tokoh agama dan sebanyak 240 WBP.

Shohibur Rochman Kepala Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengungkapkan, bahwa sesuai dengan rencana kerja Kementerian Hukum dan Ham, Kakanwil Jawa Timur dan Lapsustik Kelas II A Pamekasan, harus melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial. rencana ini ditujukan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat melalui tahapan-tahapan sebelumnya.

“Setelah kami melakukan penilaian ada sebanyak 240 orang WBP yang kami pilih untuk mengikuti kegiatan rehabilasi, untuk tahun ini mengalami penurunan karena masih dalam suasana pandemi dan ada keterbatasan anggaran, hanya 240 itulah yang kami munculkan tahun ini,”papar Shohibur pada media, Selasa siang.

Shohibur juga menjelaskan Kegiatan ini murni dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan tujuan untuk merubah cara pandang, cara sikap dan tindak pola dari WBP untuk kasus narkoba, utamanya paca pecandu.

“Kami berharap 6 bulan kedepan dengan melakukan proses rehabilitasi ini mereka bisa pulih baik secara psikologis, sosial dan nilai-nilai pribadi WBP untuk menjadi manusia seutuhnya,” terangnya.

Lebih lanjut Shohibur menegaskan sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, untuk saling bahu membahu menuntaskan program rehab bersama di Lapsustik Klas II A Pamekasan ini. Sesuai dalam UU tentang Narkotika dan Psikotropika sekarang sudah banyak mengadopsi kegiatan rehabilitasi, karena itu sangat penting dilakukan.

“Syarat utama untuk dapat mengikuti rehabilitasi ini harus pengguna bukan pengedar sesuai dengan UU yang ada, salah satunya sebelumnya belum pernah ikut program rehabilitasi, karena kalau sudah mengikuti rehap secara otomatis mereka sudah punya pengalaman dalam menjalani kehidupan mereka nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengapresiasi kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Lapsustik Narkotika Klas II A Pamekasan. Pasalnya, kegiatan ini merupakan terobosan yang luar biasa untuk melakukan perubahan psikologis, sosial dan pribadi WBP.

Sangat penting kegiatan semacam ini dilakukan, sesungguhnya bukan hanya bisa melakukan pemberantasan saja. Namun juga harus mampu melakukan pencegahan, dengan pemberdayaan.

Fungsi rehabilitasi menjadi unsur utama yang harus dilakukan bagi para pecandu atau korban, karena posisi korban hanya ikut-ikutan. Sehingga dapat menjadi cara jitu dalam menekan angka peredaran narkoba ke depannya melalui penyadaran pemakainya.

“Rehabilitasi salah satu program P4GN dalam rangka untuk bisa menyembuhkan para pecandu, karena tanpa direhabilitasi mereka tidak akan bisa sembuh tingkat kecanduannya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKBP, Bambang Hermanto mengatakan Kegiatan ini sangat bagus dilaksanakan untuk dapat merubah kehidupan narapidana di Lapas Sustik. Maupun ketika mereka sudah kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang berbeda tidak dengan kehidupan seperti kemarin.

“Setelah bebas nanti mereka sudah jauh dari narkotika, sudah jauh dari obat-obat yang terlarang jadi itu yang diharapkan oleh semua orang yang ada di Lapas maupun yang ada di luar,” pungkasnya. (Yudi)

Comment