News Satu, Pamekasan, Selasa 11 Mei 2021- Kabar menggembirakan bisa didengar oleh Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP jelang lebaran. Itu, pasalnya dalam perayaan Idul Fitri 1442 H tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan mengajukan sebanyak 628 Narapidana (Napi) untuk mendapat remisi khusus hari besar keagamaan.
“Remisi ini ada syaratnya, yaitu harus memiliki kelakukan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran selama 6 bulan, mereka ikut serta dan aktif dalam proses pembinaan,” tegas, Sohibur Rachman Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur, pada media Selasa (11/5/2021).
Bahkan menurut data Registrasi Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, para WBP merinci rata-rata setiap hari Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, sudah membebaskan 2-5 warga binaan, yang selesai menjalani masa tahanan hingga saat ini.
“Rata – rata napi banyak pindahan atau mutasi dari lapas Rutan Madura dan Luar Madura seperti dari Rutan Medaeng dan Lapas Porong,” tuturnya.
Pria berkacamata itu menambahkan, bahwa dari 628 WBP ada bermaca jenis remisi yang akan diterima. Mulai dari pemberian fasilitas pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga ada yang mencapai 2 bulan masa tahanan.
Nah, disinggung terkait jumlah penghuni yang meringkuk dibalik jeruji besinya hingga lebaran esok, Rachman mengatakan terhitung Mei 2021 ini, sudah berjumlah mencapai 1.074 orang. Dipastikan mereka masih akan menjalani lebaran tahun ini di dalam lembaga pemasyarakatan khusus narkotika itu.
Ironisnya, para penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bumi Gerbang Salam itu hampir dari 1.074 warga binaan kasus yang terlibat kasus narkotika. Bahkan mereka rata-rata merupakan WBP pindahan dari luar pulau madura.
“Jadi hampir 90% warga binaan kami bukan penghuni asli dari pulau Madura, ini patut kita syukuri karena untuk tindakan kasus narkotika di wilayah hukum Pamekasan tidak terlalu tinggi,” jelasnya pada media. (Yudi)
Comment