Skrol untuk membaca pos
Example 325x300

Bawaslu Gandeng Diskominfo, Strategi Baru Cegah Pelanggaran Pemilu di Daerah

News Satu
Bawaslu Gandeng Diskominfo, Strategi Baru Cegah Pelanggaran Pemilu di Daerah
Bawaslu Gandeng Diskominfo, Strategi Baru Cegah Pelanggaran Pemilu di Daerah
A-AA+A++

Pamekasan, Sabtu 25 Juli 2026 | News Satu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memperkuat langkah pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada melalui sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.

Kolaborasi ini diproyeksikan menjadi strategi penting untuk memperluas penyebaran informasi kepemiluan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Penguatan koordinasi tersebut diwujudkan melalui pembahasan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi dasar kolaborasi kedua lembaga dalam mendukung sosialisasi, publikasi, dan pengawasan tahapan Pemilu hingga ke tingkat desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus, menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah serta keterlibatan aktif masyarakat.

“Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan Pemilu dan Pilkada yang bersih, jujur, dan demokratis. Semakin kecil potensi pelanggaran yang terjadi, maka semakin baik pula kualitas demokrasi yang kita bangun bersama,” ujar Sukma Firdaus, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk memperkuat edukasi politik, memperluas jangkauan informasi kepemiluan, sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut positif inisiatif Bawaslu. Ia menegaskan Diskominfo pada prinsipnya siap memberikan dukungan sesuai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh bentuk kerja sama tetap harus disesuaikan dengan kewenangan lembaga serta mempertimbangkan kapasitas layanan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Kami menyambut baik inisiatif Bawaslu. Pembahasan PKS ini penting agar sejak awal terdapat pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup kerja sama. Dukungan yang kami berikan tentu akan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan yang kami miliki, termasuk dalam pemanfaatan media publikasi seperti videotron yang penggunaannya juga harus diatur karena digunakan oleh banyak pihak,” jelas Muttaqin.

Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi juga menggelar pembahasan teknis mengenai substansi Perjanjian Kerja Sama. Diskusi dipandu oleh jajaran Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo dengan fokus pada penyelarasan ruang lingkup kerja sama, mekanisme koordinasi, hingga bentuk dukungan publikasi pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu berharap sinergi tersebut mampu memperluas jangkauan informasi kepemiluan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, memperkuat langkah pencegahan pelanggaran, serta mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang demokratis, berintegritas, transparan, dan berkualitas.

Kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu elemen penting dalam memperkuat kualitas demokrasi. Dengan semakin luasnya akses informasi dan meningkatnya keterlibatan masyarakat, potensi pelanggaran diharapkan dapat ditekan sejak dini sehingga proses demokrasi berjalan lebih bersih, jujur, dan akuntabel. (Yudi)