Bea Cukai Diminta Permudah Izin Rokok, Pemkab Pamekasan Siap Bersinergi

Probolinggo, Sabtu 13 Desember 2025 | News Satu- Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi mengusulkan dan mendesak Bea Cukai Madura agar mempermudah serta mempercepat proses perizinan pendirian pabrik rokok.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan komoditas tembakau sebagai penggerak ekonomi masyarakat Madura, yang selama ini dikenal dengan julukan “daun emas”.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto, menindaklanjuti komitmen yang sebelumnya ia sampaikan saat acara pemusnahan 13.976 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025, di Lapangan Nagara Bhakti.

Wabup Sukriyanto menegaskan, Pemkab Pamekasan akan terus menguatkan komunikasi dan sinergi dengan Bea Cukai Madura agar proses perizinan usaha hasil tembakau (IHT) tidak lagi berlarut-larut.

“Dalam kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pamekasan meminta kepada Bea Cukai Madura agar bisa mempermudah proses perizinan usaha hasil tembakau,” tegas Sukriyanto, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan suara langsung para pelaku usaha pabrikan rokok lokal yang berharap adanya kemudahan regulasi demi kemajuan industri tembakau Madura ke depan.

Sukriyanto mengungkapkan, saat ini proses pengurusan izin pendirian pabrik rokok kerap memakan waktu hingga satu sampai dua tahun. Kondisi ini dinilai tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga berpotensi mendorong pelaku usaha memilih jalur ilegal.

“Pengurusan izin ini ada yang memakan waktu satu hingga dua tahun. Kami berharap Bea Cukai dapat mempercepat dan mempermudah proses tersebut. Pemerintah Kabupaten Pamekasan siap bersinergi dan membantu,” tandasnya.

Ia menilai, percepatan layanan perizinan justru akan meningkatkan kepatuhan hukum dan secara signifikan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

Lebih lanjut, Wabup berharap momentum pemusnahan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga dibarengi dengan kebijakan pro-rakyat yang membuka ruang usaha legal bagi masyarakat.

“Semoga langkah ini membawa manfaat bagi masyarakat dan semakin memperkuat upaya kita dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pemkab Pamekasan menilai industri tembakau yang sehat, legal, dan berizin akan menjadi penopang utama ekonomi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. (Yudi)

Komentar