News Satu, Pamekasan, Sabtu 20 November 2021- Bea Cukai Madura yang terus berupaya untuk menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal semakin tunjukkan kerja nyata. Bahkan dengan berbagai upaya, mereka melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok Ilegal yang berusaha diedarkan di Madura dan pulau Jawa.
Kali ini, Bea Cukai Madura yang tengah melaksanakan operasi pengecekan terhadap sejumlah kendaraan di Kawasan Suramadu membuahkan hasil. Pasalnya ketika memeriksa diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang akan keluar Pulau Madura melewati Jembatan Suramadu arah Surabaya pada Rabu dini hari, 17 November 2021 menemukan barang terlarang tersebut.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Madura bersama Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Pemkab Bangkalan berhasil menggagalkan dua sarana kendaraan transportasi pengangkut yang membawa 1.364.000 batang rokok illegal. Tak tanggung-tanggung, barang bukti itu ditaksir senilai Rp.1.391.280.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 716.100.000.
“Kendaraan berjenis Truk dan pick up tersebut berhasil ditegah di pintu masuk Jembatan Suramadu arah Surabaya,” ungkap Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura dalam rilis resminya, Sabtu (20/11/2021).
Dari aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007. Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lalu, guna pemeriksaan lebih lanjut, Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura. Kemudian akan dilakukan berbagai tahapan standard dalam proses penegakan hukum dalam upaya menggempur rokok Ilegal di pulau Madura, dan Jawa timur secara umum.
“Kegiatan ini merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum yang berkolaboarasi bersama Pemda dan APH di wilayah Bangkalan,” kupasnya.(Yudi)
Comment