News Satu, Pamekasa, Sabtu 30 September 2017- Setelah beberapa bulan lalu dua tempat hiburan malam (Karaoke) Terang Bulan (TB) dan Resto Wiraraja, yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), disegel oleh pemerintah setempat, karena meresahkan warga. Namun, nyatanya hal itu tidak membuat jera sang pemilik karena diketahui masih aktif beroperasi.
Hal itu terbukti diketahui oleh warga Tlanakan yang terdiri dari tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, sontak masyarakat langsung melakukan penggerebekankarena lebih dua minggu karaoke “Terang Bulan” kembali beroperasi.
Aksi penggerebekan itu dilakukan pada jumat malam, sekira pukul 20.30 WIB serta diikuti kurang lebih berkisar 50 warga, dan berakhir pada pukul 21.06 WIB, dan dilanjutkan pada tempat hiburan malam Resto Wiraraja yang tidak jauh dari lokasi Terang Bulan.
Dalam penggerebekan tersebut warga mendapati Pemandu Lagu (PL) dan tamunya di Room VIP 1 yang lagi asyik bernyanyi dan diduga kuat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras), dan secara serentak warga membuka pintu utama dan berteriak paksa agar tempat karaoke ilegal tersebut ditutup sebelum masyarakat mengadili secara sepihak.
Zainul Hasan pemuda Tlanakan selaku koordinator penggerebekan bersama puluhan warga tersebut, mengatakan bahwa bermula dari kecurigaan warga yang lewat dan mendengar suara musik, pihaknya menegaskan bahwa bagaimanapun tempat hiburan di Tlanakan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Usai melakukan penyegelan waktu lalu, kami bukan malah membiarkan. Akan tetapi tetap mengontrol, dan bagaimanapun juga tempat hiburan yang ada di desa Tlanakan sudah melanggar perda,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (30/9/2017).
Setelah disinggung perihal izin terhadap dua tempat hiburan karaoke tersebut (TB & Resto Wiraraja.red), Hasan menceritakan bahwa izin tidak akan pernah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Pamekasan, apalagi oleh pihak desa, sesuai dengan pernyataan Bupati Pamekasan saat warga Tlanakan melakukan audiensi, dan saat ini pihaknya kurang percaya 100% kepada penegak Perda (Satpol-PP) karna gembok yang digunakan di Terang Bulan itu bukan gembok yang dari Satpol-PP waktu melakukan penyegelan sebelumnya.
“Izin tidak ada, kalau memang ada izin kemarin saja pernyataannya Bupati memang tidak mungkin memberikan izin dari Pemkab, apalagi dari desa, Masalah gembok kami tetap ada kecurigaan kepada Satpol-PP, artinya rasa percaya kami kepada Satpol-PP kurang percaya 100%,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sudah diberi peringatan oleh. Akan tetapi peringatan tersebut tidak pernah didengarkan, bahkan nekad tetap beroperasi. Akibatnya warga yang sudah gerah dengan adanya tempat tersebut, langsung melakukan penggrebekan.
“Ini merupakan sebuah peringatan saja dari warga, memang setelah warga mendapatkan informasi langsung berkumpul dan berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, karna mendengar malam tadi Terang Bulan beroperasi,” tutupnya. (Ipul)
Comment