HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Berkah Kemerdekaan RI, Tiga WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Bebas dengan RU II

×

Berkah Kemerdekaan RI, Tiga WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Bebas dengan RU II

Sebarkan artikel ini
Berkah Kemerdekaan RI, Tiga WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Bebas dengan RU II
Berkah Kemerdekaan RI, Tiga WBP Lapas Kelas II A Pamekasan Bebas dengan RU II

News Satu, Pamekasan, Kamis 12 Agustus 2021- Menjelang HUT Ke-76 RI beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pamekasan Jawa Timur mendapatkan fasilitas remisi umum dua atau RU II dan bisa bebas. Selain itu juga ada 6 orang yang mendapat kesempatan asimilasi Covid-19 di rumah masing-masing.

Nampak ada beberapa orang yang sudah mendapat fasilitas asimilasi setelah ikuti masa pembinaan yang dijalani selama di Lapas Kelas II A Pamekasan. Bahkan rautan wajah dan sumringah tergurat saat menerima surat keputusan dari pihak petugas Lapas setempat.

Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan melalui Kasie Binadik A. Suwifi Rusdi mengatakan, menjelang HUT RI telah mengajukan data warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Covid-19 sesuai dengan perintah Undang-undang.

“Dari total ribuan warga binaan pemasyarakatan yang selama ini mendekam di balik blok hunian dengan berbagai macam besaran masa tahanannya,” ungkapnya, Kamis (12/8/2021).

“Per hari Kamis ini ada sebanyak 1.146 orang menjalani pidana di Lapas Kelas II A Pamekasan,” tambahnya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mendapat remisi, ada sebanyak 729 remisi umum dan 3 remisi tambahan pemuka serta RU II sehingga bisa langsung bebas 3 orang. Itu dengan rincian kasus Narkotika 476 orang dan Kriminal umum 253 orang.

“Sedangkan, khusus Narapidana yang belum bisa diusulkan menerima remisi sebanyak 253 orang,” ujarnya.

Kasi Binadik menyampaikan Jadi total keseluruhan warga binaan yang diusulkan akan mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI tahun ini setidaknya ada 729 orang WBP.

“Persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi ialah bagi warga binaaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan,” tukasnya.(Yudi)

Comment