News Satu, Pamekasan, Selasa 1 Maret 2022- Pendistribusian bantuan pangan non tunai (BPNT) cara baru, yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Jawa timur, masih dikeluhkan warga terutama oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) yang harus berjubel di Balai Desa Pamaroh dan Balai Desa Pamoroh kecamatan setempat.
Pasalnya, dengan ketentuan baru mereka harus datang sendiri dan terima uang tunai secara utuh tanpa harus ada potongan dari pihak manapun. Bahkan juga tanpa difasilitasi secara langsung oleh pihak penyedia komoditi (penyedia barang).
Terhitung, untuk program bantuan sosial berupa sembako itu terhitung jatah dari bulan Januari-Maret tahun 2022. Lalu disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp. 600.000 ribu per KPM yang kemudian harus dibelanjakan sembako sesuai ketentuan yang berlaku meski telah mendapatkan tunai.
Menurut ketentuan yang ada, pembelanjaan dari program sembako yang disalurkan secara tunai itu, harus meliputi bahan pokok yang disyaratkan mutlak. Yakni di antaranya; Karbohidrat (beras, kentang), protein hewani (telur, daging dan ikan), vitamin dan mineral (buah, sayur dan bumbu dapur).
Ironisnya, fakta yang terjadi di lapangan pada saat penyaluran BPNT, peserta KPM mendapatkan uang nominal sebesar Rp. 600.000 rupiah dari petugas PT Pos Indonesia. Lalu kemudian, setelah mendapat uang tersebut langsung diarahkan oleh petugas e-warung dalam berbentuk pemaketan sembako yang disiapkan sedemikian rupa.
Oleh sebab itu, para KPM penerima bantuan sudah tidak mempunyai hak bebas dalam belanja dan memilih barang sesuai kebutuhan. Sedangkan dalam peraturan yang diluarkan oleh Kemensos, mereka harus dibelanjakan di e-warung sesuai kebutuhan sehari-hari.
Tak ayal, jika nampak saat acara pada Minggu itu, pada penyedia komoditi sudah mempersiapkan semua bahan itu terlebih dulu. Sehingga KPM tidak akan bebas memilih kebutuhan bahan pangan dalam paket sembako di saat pendistribusian BPNT yang berupa uang tunai itu.
Salah satu peserta keluarga penerima manfaat asal desa Pamoroh yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, keberatan dengan pola pembelanjaan secara paket seperti itu. Menurutnya sudah menyalahi aturan dari kementerian dan tidak sesuai aturan pendistribusian BPNT yang seharusnya KPM menerima uang utuh lalu dibelanjakan di e-warung atau outlet terdekat.
“Jika pendistribusian BPNT berbentuk paket jelas-jelas menyalahi aturan yang ada, sebab pedoman umum (pedum) harus di sesuaikan dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat,” tukasnya, Selasa (1/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kadur Rifqon A Zarnoeji, mengatakan dalam pembelanjaan bahan pangan oleh KPM tidak serta-merta membelanjakan sesuai kebutuhan. Melainkan semua harus dibelanjakan sesuai ketentuan dasar seperti karbohidrat, protein dan vitamin.
“Tidak ada istilah pemaketan, KPM langsung belanja Karbohidrat, Hewani, Nabati, dan Vitamin yang telah di sediakan di e-warung,” kilahnya.(Yudi)
Comment