HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSPAMEKASANREGIONAL

Curi Motor Di Pasar Pamekasan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga

×

Curi Motor Di Pasar Pamekasan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga

Sebarkan artikel ini
Curi Motor Di Pasar Pamekasan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga
Curi Motor Di Pasar Pamekasan, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga

News Satu, Pamekasan, Kamis 17 Juni 2021- Seorang pemuda tanggung inisial MY (30) babak belur dihajar warga, ketika ketahuan hendak mencuri sebuah sepeda motor matic di Pasar Induk Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (17/6/2021).

Diketahui sebelumnya sekitar jam 06:00 wib pagi di sekitar pasar induk Bumi Gerbang Salam, Pria yang diduga berasal dari Desa Toket Kecamatan Proppo Pamekasan itu membawa sebuah sepeda motor Scoopy yang bukan miliknya.

Menurut Vera, warga yang memergoki tingkah janggal pelaku mengatakan saat itu ada beberapa warga yang melihat tingkah aneh pemuda usia dua puluhan itu. Pasalnya, saat membawa motor matic hitam itu, dia membawa kunci letter T yang biasanya digunakan untuk menjebol kunci pengaman motor.

“Saya dan beberapa melihat pria berambut cepak dan bermantel hitam itu pegang kunci T jadi warga di pasar curiga dan berteriak semua,” ungkapnya pada media.

Bahkan, menurutnya sang pemilik sepeda motor tersebut sebelumnya tidak sadar bahwa kendaraan bermotor miliknya lah yang digondol pelaku saat itu. Tak ayal akunya, korban yang merupakan seorang wanita paruh baya itu memeluknya dan berterimakasih.

“Alhamdulillah masih rejekinya ibu tersebut, padahal motornya sudah berhasil dibawa lari lebih dari 50 meter jauhnya dari posisi diambilnya,” imbuhnya.

Seketika, warga yang mengejar dan geram atas ulah pelaku itu langsung layangkan bogem dan pukulan bertubi-tubi ke kepala dan tubuh pelaku. Namun tak berlangsung lama petugas keamanan pasar dan aparat kepolisian yang kerap berjaga di jalan raya kolpajung setiap paginya mengamankan pelaku itu.

Dengan kondisi babak belur di kepala dan sekujur tubuh, pelaku digiring ke Satreskrim Polres Pamekasan oleh para petugas. Bersamanya juga diamankan barang bukti 2 kunci letter T dan STNK motor korban Nopol M 6338 BW untuk keperluan penyelidikan lanjut.

Hingga saat ini menurut Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps, Satreskrim masih lakukan penyelidikan awal. Itu untuk mengetahui kronologi dan modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan jeratan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yudi)

Comment