News Satu, Pamekasan, Selasa 31 Agustus 2021- Menggapai tujuan untuk kesejahteraan bagi masyarakat, dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jawa timur dengan berbagai upaya. Salah satunya terus upayakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga terutama para petani dan buruh pabrikan rokok setempat.
Tapi dari berbagai kondisi yang ada di lapangan, nampaknya berbagai upaya itu masih mengalami beberapa kendala teknis. Bahkan bisa dibilang bisa membuat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak bisa didistribusikan dalam waktu dekat.
Sesuai aturan, data yang ada harus melalui berbagai tahapan validasi. Namun setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data, calon penerima BLT DBHCHT ternyata masih banyak yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Pasalnya, untuk pemanfaatan DBHCHT bagi petani dan buruh pabrikan tembakau itu, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yakni, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
Menurut Sri Puja Astuti, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan, hingga saat ini masih banyak calon penerima BLT DBHCHT yang tidak valid setelah proses verifikasi data dan lapangan.
“Dalam tahap verifikasi, kami banyak menemukan data calon penerima tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).
Ditambahkan, saat ini banyak calon penerima BLT DBHCT yang rangkap bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Antaranya seperti dalam program PKH, BLT Covid-19, BLT DD, dan jenis bantuan pemerintah lainnya di Bumi Gerbang Salam.
“Sedangkan syarat untuk mendapatkan BLT DBHCHT, yakni belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, misal PKH dan lainnya,” tukasnya.
Sehingga tegasnya, dari dana Rp 22 milyar yang akan dimanfaatkan untuk BLT DBHCHT 2021 terhambat. Apalagi jika dilihat dari kenyataan data yang diperoleh bagi buruh tani dan pabrik rokok, kemungkinan tidak akan terserap 100 persen sesuai harapan pemkab setempat.
“Kemungkinan nanti kita bisa alihkan untuk bidang kesehatan,” tuturnya.(Yudi)
Comment