News Satu, Pamekasan, Kamis 8 Juli 2021- Pemkab Pamekasan Jawa Timur kembali menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah pusat melalui Direktorat Bea Cukai. Nah, khusus penerimaan tahun 2021 ini ada sebesar Rp 64,5 miliar yang akan dialokasikan ke beberapa sektor strategis yang akan dikelola Pemerintah Daerah setempat.
Menurut Sri Puji Astuti, Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan, pembagian DBHCHT ini meliputi 3 bidang untuk kemajuan masyarakat. Itu yakni pada bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang penegakan hukum sebanyak 25%, dan bidang kesehatan sebesar 25%.
“Untuk pengalokasian DBHCHT di 3 bidang ini memang sudah diatur oleh Pemkab Pamekasan,” ujarnya pada media, Kamis (8/7/2021).
Pihaknya mengatakan lebih lanjut, dalam bidang kesejahteraan masyarakat dari 50% pembagian DBHCHT akan dibagi lebih rinci lagi. Yaitu ada sebesar 15% untuk peningkatan kualitas bahan baku dan 35% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang akan segera digelontorkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin mengatakan khusus dalam bidang penegakan hukum ada sebesar 25% dan sudah memiliki target kerja. Salah satunya akan digunakan untuk penyampaian edukasi dan sosialisasi bahkan berbagai informasi kepada masyarakat di Bumi Gerbang Salam.
“Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten yang ada di Madura untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya pemberantasan rokok di tengah masyarakat,” ujarnya.
Comment