Disdikbud Pamekasan Pastikan Penggunaan Dana BOS Berjalan Sesuai Regulasi

Pamekasan, Rabu 16 September 2026 | News Satu- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan menegaskan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan yang sempat menyeret nama puluhan kepala sekolah di daerah tersebut.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto, memastikan seluruh penggunaan Dana BOS berada dalam koridor aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, setiap program dan pengeluaran anggaran wajib mengacu pada regulasi resmi sehingga tidak boleh keluar dari ketentuan yang berlaku.

“Semuanya berdasarkan juknis yang ada. Tidak ada yang keluar dari juknis,” kata Basri, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang sebelumnya menyeret sekitar 40 kepala sekolah SDN di Kabupaten Pamekasan.

Basri menjelaskan, Disdikbud selama ini telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada kepala sekolah maupun pengelola Dana BOS. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Tidak hanya melibatkan unsur internal, pembinaan juga dilakukan bersama lembaga pengawas dan instansi terkait, termasuk Inspektorat serta unsur keuangan daerah.

“Sejak awal pembinaan sudah dilakukan secara rutin. Tidak hanya internal, tetapi juga melibatkan Inspektorat dan bagian keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kapasitas pengelola Dana BOS menjadi bagian penting dalam mencegah potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran penggunaan anggaran pendidikan.

Disdikbud juga menegaskan tidak akan mengambil langkah pemberian sanksi hanya berdasarkan informasi yang belum terbukti. Setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, data, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Basri menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam menyikapi setiap laporan atau dugaan yang muncul di tengah masyarakat.

“Jika nantinya ada fakta yang terbukti, tentu akan ada pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun semua harus berdasarkan fakta, bukan sekadar informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan pengelolaan Dana BOS guna menjaga kualitas layanan pendidikan serta memastikan anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan kebutuhan sekolah. (Yudi)