News Satu, Pamekasan, Kamis 14 juni 2021- Pengurus DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Pamekasan kembali melakukan audiensi lanjutan sesuai janjinya. Kali ini Mereka menanyakan soal alokasi dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT yang akan dikelola Dinas ketahanan pangan, holtikultura dan perkebunan setempat, Kamis (17/6/2021).
Mereka bertandang ke Instansi di Jalan Slamet Riadi No. 1 Pamekasan itu, setelah sebelumnya melakukan pertemuan dengan Kepala BKD Pamekasan soal yang sama. Tak ayal jika pada kesempatan tersebut ditemui langsung Kepala Dinas KPHP Ajib Abdullah.
Kali ini DPC GMNI Pamekasan meminta pada instansi pemangku pertanian dan perkebunan itu untuk menerapkan azas transparansi program. Terkait penyaluran dana DBHCHT yang harus sesuai dengan juknis yang ada.
Bahkan mereka menuntut agar kucuran anggaran besar itu bisa dirasakan betul manfaatnya oleh para petani tembakau pada khususnya. Hal itu disampaikan Bung Khofifi, Wakabid politik DPC GMNI Setempat.
“Namun hal itu tidak mendapat respon positif dari Kepala Dinas, Pak Ajib. Dia enggan memberi data autentik mengenai rencana program penyaluran anggaran dana DBHCHT yang sudah diajukan,” ungkapnya pada media.
Menurutnya, Kepala Dinas KPHP beralasan, masih belum bisa memberikan data alokasi peruntukan dana yang seharusnya dikelola. Itu karena pihaknya harus minta ijin dulu kepada Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, sebelum mengeluarkan datanya pada para mahasiswa itu.
“Tentu hal ini sudah menyalahi aturan, kami hanya meminta data rancangan program beserta rincian dananya, terkait pengalokasian DHBCT karena dinas ini mendapat kucuran dana 8 Miliar menurut data yang kami terima dari BKD pamekasan,” ujarnya, Kamis Siang.
Namun nyatanya, menurut aktivis itu, pihak Dinas terkait enggan memberi datanya dengan dalih harus minta ijin dulu kepada Bupati Pamekasan. Atau data tersebut bisa dikeluarkan, jika nanti sudah selesai proses audit oleh BPK.
“Tentu ini sudah mencurigakan dan bisa diasumsikan ada kongkalikong di dalamnya. Entah itu dari Dinas sendiri atau mungkin malah dari Pemkab terkait pengalokasian DHBCT anggaran 2021 ini,” tukasnya.
Menurutnya untuk apa juga data itu dikeluarkan jika sudah diaudit oleh BPK. Bahkan tidak ada gunanya dan juga tidak bisa dikaji dari sekarang apa pengalokasiannya tepat atau tidak.
“Namun kami tidak akan berhenti disini. Kami akan menempuh langkah selanjutnya entah itu lewat jalur hukum atau lain lain agar kami bisa mendapatkan hak kami yaitu data rancangan program yg sudah diajukan itu,” tuturnya.
Sehingga nanti GMNI bisa mengkaji dan memastikan alokasi DHBCHT 2021 tepat sasaran. Serta sesuai dengan juknis yang ditentukan oleh menteri Keuangan Republik Indonesia. (Yudi)
Comment