News Satu, Pamekasan, Kamis 25 November 2021- Belum redanya keresahan Warga Pamekasan, Jawa timur dan sejumlah ulama setempat dengan berbagai kasus pelecehan agama, kini ditambah dengan adanya kasus habib palsu. Bahkan secara mengejutkan Ahmad Anis sang pelaku, telah memperdayai Masyarakat dan beberapa ulama, selama 10 tahun terakhir.
Salah satunya yakni pengasuh pondok pesantren Sombi Umbul Bengkes Kadur, RKH. Anwar Tohir dan beberapa ulama serta ustadz yang selama menjadi Jujukan Masyarakat dalam meneladani nilai agama dan keislaman. Tak hanya itu saja setelah di dalami ternyata sang pelaku yang kini telah divonis oleh Hakim tunggal di pengadilan negeri setempat, juga menipu di kecamatan Palengaan dan Kecamatan Waru.
Modusnya pun cukup meyakinkan, yakni dengan melakukan penyamaran sebagai habib palsu. Itu sudah dilakukan berkali-kali dengan mendatangi dan juga menghubungi via sosmed, lalu meminta sejumlah uang dengan berbagai modus pada korban.
Pengasuh ponpes Sombi Umbul RKH. Anwar Tohir yang juga selaku saksi korban menyampaikan dihadapan Hakim Tunggal saat persidangan, awalnya Ahmad Anis bertamu berlagak habib dengan memakai baju koko. Itu agar dapat lebih meyakinkan penampilannya ketika mengaku sebagai Habib selama ini, yang pada akhirnya terungkap olehnya dengan mengkonfirmasi pada perkumpulan habib di Madura.
“Sebelumnya saya dapat pesan WhatsApp dari habib Muhammad Al Habsyi Ketapang Sampang mengatakan dalam isi pesan suaranya, bahwa berhati-hatilah dengan orang ini sekaligus disertakan foto pelaku, bersama dua orang disampingnya,” terangnya, Kamis (25/11/2021).
Meski begitu, RKH. Anwar Tohir juga sempat merasa haru dan iba, kepada pelaku penipuan yang mengaku Habib tersebut. Walau telah memakai serta mengaku punya nasab atau keturunan sang Baginda Nabi Muhammad SAW pada keluarga besar pondok pesantrennya selama berpuluh-puluh tahun ini.
“Seharusnya kalau orang biasa tidak boleh menggunakan gelar Habib apa lagi sampai mengaku-ngaku sebagi keturunan Habib, apalagi sampai memanfaatkan untuk meminta sesuatu pada masyarakat hingha total jutaan rupiah,” tukasnya.
Selanjutnya, Ra Anwar sapaanya, mengatakan, dengan sudah digelarnya sidang dan adanya proses hukum seperti ini bisa menjadikan efek jera kepada pelaku dan warga secara umum. Terutama, kepada terdakwa, Ahmad Anis, yang telah divonis Hakim Tunggal dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara dari tuntutan penyidik yang selama 3 bulan.
“Yang Mulia Hakim Tunggal, telah memvonis pelaku Ahmad Anis bersalah pada Sidang Tipiring Rabu pagi, karena terbukti dan secara meyakinkan melanggar pasal KUHP 379. Tentang tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan 2 bulan penjara,” tutupnya.
Sebagai seorang ulama di Bumi Gerbang Salam pihaknya dan segenap saksi korban lainnya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Apalagi hingga tega menggunakan nama besar habaib yang dikenal sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW di dunia.(Yudi)
Comment