News Satu, Pamekasan, Rabu 15 September 2021- Setidaknya, ada 96 persen perusahaan rokok yang menggunakan teknologi rokok kretek tangan yang ada di Madura. Sehingga berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak memberi manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurut Tesar Pratama, Bagian Humas Bea Cukai Madura, bahkan ada perusahaan rokok di Madura yang sudah pekerjakan para mantan pecandu narkoba. Akhirnya secara optimal dan produktif diberdayakan untuk bekerja di Pabrik rokok legal miliknya hingga kini.
Mengingat hal itu adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT Pamekasan menjadi harapan besar bagi Pemerintah daerah. Pasalnya ini merupakan suatu kawasan khusus industri tembakau dalam memproduksi rokok legal yang terdiri dari beberapa perusahaan rokok dengan efektif dan optimal.
“Keuntungan lainnya bagi perusahaan rokok yang ada di KIHT juga mereka mendapatkan fasilitas penunda bayar cukai selama 3 bulan. Sehingga biayanya, bisa dijadikan modal usaha terlebih dahulu,” ungkapnya, Rabu (15/9/2021).
Dalam pola kerja, KIHT juga bisa menyerap tenaga kerja dan beberapa manfaat krusial lainnya dengan pengawasan Bea Cukai Madura. Terutama untuk upaya kesejahteraan buruh tembakau dan pabrikan lokal dengan alat produksi yang bisa digunakan bersama nantinya.
“Dengan adanya KIHT saya berharap tembakau Pamekasan kita angkat derajatnya. Ya untuk semuanya, petani untung, pabrikan untung, dan bea cukai juga untung. Keuntungan pemerintah karena masyarakatnya tersenyum,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, tetap berencana memulai pembangunan KIHT di Desa Gugul Tlanakan Pamekasan pada akhir tahun 2021. Mulai dari berbagai tahapan pembangunan dasar, seperti kegiatan pemadatan lahan, pembangunan pagar, perampungan drainase dan infrastruktur dasar lainnya.
Pemkab juga telah merencanakan ada 10 tempat pabrik rokoknya, termasuk juga mesin linting rokoknya. Sehingga target operasional tersebut bisa di tahun 2022, seiring dengan rampungnya semua fasilitas.(Yudi)
Comment