HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Ini Ketentuan Pemkab Pamekasan Selama PPKM Mikro Darurat

×

Ini Ketentuan Pemkab Pamekasan Selama PPKM Mikro Darurat

Sebarkan artikel ini
Ini Ketentuan Pemkab Pamekasan Selama PPKM Mikro Darurat
Ini Ketentuan Pemkab Pamekasan Selama PPKM Mikro Darurat

News Satu, Pamekasan, Rabu 7 Juli 2021- Kabupaten Pamekasan Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan hasil asesmen pada level 3. Pasalnya ketentuan khusus untuk daerah di Jawa dan Bali, ini akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 untuk membendung lonjakan paparan pandemi Covid-19 yang masih belum membaik.

Menurut Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam, kebijakan PPKM Darurat berdasarkan pada aturan pemerintah pusat yang diikuti oleh pemerintah daerah melalui ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan cara memperketat penerapan protokol kesehatan,” katanya. (7/7/2021).

Sesuai dengan Inmendagri tersebut, maka berbagai kegiatan dan aktivitas di instansi atau kantor sektor non esensial harus dirubah pola kerjanya. Itu harus ditaati jajaran Sekretariat Pemkab Pamekasan yang harus menerapkan WFH (Work From Home) 100%.

Selain itu, khusus sektor esensial seperti penyedia kebutuhan pangan, toko wajib menerapkan sistem WFH dengan kapasitas 50% saja. Tentunya semua tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Sedangkan khusus sektor kritikal seperti layanan medis dan fasilitas kesehatan dan kedaruratan bisa beraktifitas normal. Yakni diantaranya rumah sakit dan apotek yang diatur bisa 100% WFO (Work From Office) atau bekerja seluruhnya di kantor tersebut.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong boleh buka sampai jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam,” tukasnya.

Sementara, untuk rumah makan atau warung dan kafe hanya diperbolehkan melayani pemesanan take away atau pembelian bungkus untuk dimakan di rumah masing-masing. Nah, khusus kegiatan konstruksi dan lokasi proyek bisa beroperasi 100%. Serta angkutan umum maksimal berkapasitas 70% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Secara teknis pelaksanaan PPKM Darurat ini akan dilakukan menyeluruh. Semua akan diketatkan mulai dari bawah hingga atas, mulai di tingkat RT, Dusun, bahkan ke rumah-rumah warga.

Pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat yang harus tetap taat melaksanakan protokol kesehatan. Semua untuk melindungi diri dan keluarga, dengan selalu bersama berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk selalu mendapat lindungan dari wabah pandemi Covid-19 di Bumi Gerbang Salam.(Yudi)

Comment