HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Ini Tata Cara Mendapatkan SIKM Di Pamekasan

×

Ini Tata Cara Mendapatkan SIKM Di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ini Tata Cara Mendapatkan SIKM Di Pamekasan
Ini Tata Cara Mendapatkan SIKM Di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Senin 28 Juni 2021- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa Timur juga telah menerapkan pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan nomor 188 / 370 / 432.013 / 2021 tentang pengaturan SIKM perjalanan non mudik bagi masyarakat, tertanggal 23 Juni 2021.

Melalui surat resmi yang ditujukan pada segenap Camat di Bumi Gerbang Salam, itu Pemkab kembali berikan kebijakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Namun disisi lainnya juga mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam beraktifitas di luar daerah disaat yang sama.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melalui dr. Nanang Suyanto, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Khususnya yang memiliki kewajiban untuk bekerja lintas batas kota setiap harinya, bukan untuk perjalan sewaktu-waktu saja.

“Untuk orang yang bepergian keluar kota biasa, tidak perlu mengurus SIKM. Tapi cukup membawa Surat Keterangan Rapid Antigen yang menyatakan Negatif saja,” ujarnya pada media, Senin (28/6/2021).

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan tentang Pengaturan Pemberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Perjalanan Non Mudik bagi Masyarakat itu, apabila terdapat masyarakat yang akan mengurus SIKM terlebih dahulu bisa melampirkan surat keterangan hasil Rapid Antigen. Tentunya dengan pernyataan status negatif dari berbagai fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik atau Laboratorium.

Untuk proses pengurusan SIKM di Kecamatan nantinya pun tidak dipungut biaya apapun. Termasuk juga bagi yang akan melakukan pengecekan Rapid Antigen di seluruh Puskesmas, bisa dilaksanakan secara gratis sesuai ketentuan pemerintah daerah setempat.

“Masyarakat bisa langsung datang ke Puskesmas untuk Rapid terlebih dahulu dan dilihat hasilnya. Kalau misalkan negatif bisa langsung ke Kantor Kecamatan untuk mengurus SIKM. Tapi kalau misalkan positif, dengan otomatis SIKM tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

Untuk diketahui bersama sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan, nantinya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut hanya berlaku selama 7 hari setelah tanggal pembuatan. Selanjutnya pemohon tetap harus melakukan langkah-langkah serupa, untuk mendapatkan SIKM minggu berikutnya.(Yudi)

Comment